"KPK menetapkan saudara SN anggota
DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus
Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Dia
lanjutkan, "Karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan
menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehingga diduga
merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket
pengadaan,"
Dia sendiri yang memimpin jumpa pers yang dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media massa.
Novanto --pernah menjadi bendahara umum DPP Partai Golkar-- sudah berkali-kali disebut-sebut dalam berbagai kasus.
Dimulai dari cessie
Bank Bali pada masa pemerintahahan Presiden (saat itu) BJ Habibie dan
Presiden (saat itu) Megawati Soekarnoputri, hingga termutakhir, "papa
minta saham" terkait PT Freeport Indonesia.
Pada kasus cessie Bank Bali, Novanto adalah direktur utama PT Era Giat Prima dan penyidik kemudian menerbitkan SP3.