Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov)
sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket
penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E)
tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang
lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto)
anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan
kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket
pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada
Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.
Setnov disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling
banyak Rp1 miliar.
Menurut Agus, Setnov yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-E itu
berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan
melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik
dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses
pengadaan barang dan jasa KTP-E. SN melalui AA diduga telah
mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-E,"
tambah Agus.
Agus menegaskan bahwa sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan
dua terdakwa sebelumnya yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri
Sugiharto, Setnov berperan sejak perencanaan.
"Diduga perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak perencanaan yang
dilakukan dalam dua tahap yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang
dan jasa," tambah Agus.
Dalam perkara ini sudah ada 2 orang yang menjalani sidang di
pengadilan sebagai terdakwa yaitu mantan Dirjen (Dukcapil) Kemendagri
Irman yang dituntut 7 tahun dan pidana densa sejumlah Rp500 juta
subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti
sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dollar
Singapura subsider 2 tahun penjara.
Selanjutnya mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto yang juga sudah
dituntut 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6
bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta
subsider 1 tahun penjara.
Terdakwa lain adalah anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani
yang didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-E
dan sudah dalam proses persidangan dengan pembacaan dakwaan pada 13 Juli
2017.
Sedangkan ada juga 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka
yaitu Andi Agustinus sebagai tersangka dugaan korupsi KTP-E dan anggota
DPR dari fraksi Golkar Markus Nari dalam dugaan tindak pidana korupsi
dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun
tidak langsung penyidikan, pemeriksaan di sidang KTP-E.
Ini penjelasan KPK tetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus KTP-E
Senin, 17 Juli 2017 20:42 WIB