Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah India mencabut paspor penceramah
muslim Zakir Naik menyusul rekomendasi dari National Investigation
Agency (NIA) yang telah memasukannya dalam Tindakan Pelanggaran (Act of
Action Act for the terror link).
NIA menilai pidato Zakir beberapa waktu lalu menghasut para pemuda untuk melakukan tindakan teror.
Pencabutan
paspor oleh kantor paspor regional di Mumbai membuat Zakir kini tak
memiliki kewarganegaraan, sekaligus membatasi pergerakannya. Sebelumnya,
Zakir dilaporkan telah melakukan perjalanan ke berbagai negara seperti
Arab Saudi, Malaysia dan negara-negara lain termasuk Indonesia setelah
meninggalkan India tahun lalu.
NIA telah menulis surat kepada
RPO (Mumbai) pada 29 Juni lalu soal pencabutan paspor Zakir karena yang
bersangkutan "tidak bekerja sama dalam penyelidikan".
Berdasarkan
informasi dari Kementerian Dalam Negeri, NIA mengatakan bahwa Zakir
telah tiga kali mendapat pemberitahuan yakni pada 28 Februari, 15 Maret
dan 31 Maret. Namun belum ada persidangan terhadapnya.
Zakir
lalu meninggalkan India pada 13 Mei tahun lalu. NIA akhirnya
berkomunikasi dengan Interpol untuk mencari informasi soal Zakir.
Di
sisi lain, Badan Investigasi Nasional telah mengumpulkan bukti dari
LSM, Islamic Research Foundation, dan Peace TV yang digunakan untuk
menyebarkan kebencian di antara kelompok agama yang berbeda. Pemerintah
telah melarang LSM itu dan melarang siaran televisi mereka.
Selama
penyelidikan, NIA mengklaim telah menemukan 37 properti milik Zakir dan
data-data perusahaan yang dijalankan oleh Zakir dan diperkirakan
bernilai lebih dari Rs 100 crore (Rp20-an miliar)
Pengadilan
khusus NIA di Mumbai, mengatakan bahwa ada alasan yang masuk akal untuk
percaya bahwa Zakir menghindari penangkapan dan bahwa dia tidak akan
secara sukarela hadir di hadapan pengadilan atau di hadapan agen
tersebut. Demikian seperti dilansir Times of India.
Paspor dicabut, Zakir Naik tak miliki kewarganegaraan
Kamis, 20 Juli 2017 10:35 WIB