Depok (ANTARA GORONTALO) - Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi
Pancasila (UKP PIP) Yudi Latif mengatakan lembaganya hanya melakukan
kajian dan usulan mengenai organisasi massa (ormas) yang bertentangan
dengan Pancasila.
"Kami hanya memberikan pertimbangan saja kepada pemerintah jadi
bukan lembaga eksekutor," katanya usai dilantik sebagai anggota Komisi
Kebudayaan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) di Universitas
Pacasila Jakarta, Senin.
Nantinya, kata Yudi, yang melakukan eksekusi adalah Kementerian
Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membubarkan ormas yang
bertentangan dengan Pancasila.
Yudi mengatakan diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti
undang-udang (perppu) ormas oleh pemerintah bisa dipahami karena
merupakan upaya pemerintah untuk bersikap terhadap perkembangan muculnya
ormas yang dinilai anti-Pancasila.
Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap
anti-Pancasila. Sebelum membubarkan HTI, pemerintah menerbitkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017
atas perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Menurut Yudi, kebebasan demokratis saat ini sebagai buah reformasi
belum kunjung menghadirkan kehidupan politik yang lebih sehat dan
bermakna. Kebebasan sebagai negatif right mengalami musim semi.
"Bangsa Ini telah bebas dari berbagai bentuk represif, sensor,
bahkan pembatasan. Namun sebagai kebebasan positif right mengalami musim
paceklik," katanya.
Dikatakannya sebagai bangsa kita tidak memiliki kapasitas dalam
menggunakan kebebasan itu untuk memperbaiki kehidupan negeri dengan
memberdayakan daulat rakyat. "Kebebasan demokratis tidak diikuti oleh
kecukupan mental merdeka," katanya.
Indonesia, kata dia, merupakan bangsa yang besar namun seringkali memberi nilai rendah pada bangsanya sendiri.
Yudi: UKP PIP hanya usulkan pembubaran ormas
Senin, 24 Juli 2017 22:49 WIB