Lubukbasung (ANTARA GORONTALO) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung,
Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman penjara 15 bulan
kepada Ropi Yatsman (35), penghina Presiden Joko Widodo dan penyebar
ujaran kebencian di media sosial.
Dalam sidang di PN Lubukbasung, Senin, majelis hakim yang diketuai
Mahendrasmara dengan anggota Ida Maryam Hasibuan dan Duano Aghaka
menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan.
Mahendrasmara menyatakan terdakwa, yang juga mengedit foto Presiden
Joko Widodo dalam akun Facebooknya, melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal
28 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hukuman yang diterima Ropi Yatsman sama dengan pasal yang dituntut
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun tiga bulan.
Dalam pertimbangan yang disebutkan Mahendrasmara, hal yang
meringankan terdakwa telah mengakui kesalahan dan bersikap sopan selama
persidangan.
Sementara terdakwa usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim menyatakan menyesali semua perbuatannya.
Dalam amar putusan majelis hakim dijelaskan bahwa terdakwa
ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Polri di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja
di Banuhampu, Kabupaten Agam, Senin (27/2) sekitar pukul 11.30 WIB.
Terdakwa ditangkap setelah menyebarkan ujaran kebencian di media
sosial dan juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat,
termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Terdakwa menggunakan akun alter dengan nama Agus Hermawan dan
Yasmen Ropi di Facebook untuk memposting konten bernada kebencian kepada
pemerintah. Ia juga sebagai admin dari akun grup publik Facebook
Keranda Jokowi-Ahok.
Orang tua terdakwa, Maya (65), mengatakan selama ini Ropi Yatsman
merupakan tulang punggung keluarga, setelah ayahnya sakit beberapa tahun
lalu.
"Setelah anak saya ditangkap kepolisian, sudah banyak barang
elektronik yang dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Dengan vonis itu, pihaknya berharap Ropi Yatsman menjalankan
hukuman dengan baik dan tidak melakukan kesalahan kembali agar
mendapatkan keringanan nantinya.
Penghina Presiden Jokowi divonis 15 bulan penjara
Senin, 24 Juli 2017 23:51 WIB