Washington (ANTARA GORONTALO) - Departemen Luar Negeri AS mengatakan pada
Rabu bahwa larangan perjalanan ke Korea Utara, bagi pemegang paspor AS
akan mulai berlaku pada 1 September dan warga AS di negara tersebut
harus pergi sebelum tanggal tersebut.
Para wartawan dan pekerja kemanusiaan diperbolehkan mengajukan
permohonan sebagai pengecualian dari larangan itu, departemen tersebut
mengatakan dalam sebuah pemberitahuan umum.
Pemerintah AS pada bulan lalu mengatakan bahwa akan melarang
warganya melakukan perjalanan ke Korea Utara karena adanya risiko
"penahanan jangka panjang" di sana.
Larangan itu diberlakukan, di saat ketegangan antara AS dan Korut
meningkat. Ketegangan dipicu oleh Korut yang berupaya mengembangkan
sebuah peluru kendali berhulu ledak nuklir yang mampu menghantam wilayah
AS.
Korea Utara akan menjadi satu-satunya negara terlarang dikunjungi oleh warga AS.
Otto Warmbier, seorang mahasiswa AS, dijatuhi hukuman kerja paksa
pada tahun lalu, hingga 15 tahun di Korea Utara. Ia kembali ke Amerika
Serikat dalam keadaan koma pada 13 Juni setelah dibebaskan dengan alasan
kemanusiaan, dan meninggal pada 19 Juni. Tidak jelas penyebab dari
kematiannya, termasuk mengapa ia sampai mengalami koma.
Korea Utara mengatakan melalui media negaranya bahwa kematian
Warmbier adalah "sebuah misteri" dan menampik tuduhan bahwa dia
meninggal akibat penyiksaan dan pemukulan selama di dalam tahanan.
Departemen Luar Negeri mengeluarkan pemberitahuan melalui Federal
Register pada Rabu, yang menyatakan bahwa paspor AS tidak berlaku untuk
perjalanan ke, di atau melalui Korea Utara.
Pembatasan tersebut mulai berlaku efektif dalam 30 hari, dan
berlaku untuk satu tahun kecuali diperpanjang atau dicabut oleh
Departemen Luar Negeri.
"Warga yang saat ini berada di Korea Utara dengan paspor AS harus
pergi meninggalkan Korea Utara sebelum pembatasan perjalanan berlaku
efektif pada Jumat, 1 September 2017," kata departemen tersebut dalam
pernyataan.
Wartawan profesional atau jurnalis, perwakilan dari Komite
Internasional Palang Merah AS yang bepergian dengan misi resmi, mereka
yang bepergian ke Korea Utara untuk "misi kemanusiaan" diperbolehkan
untuk mengajukan pengesahan khusus terhadap paspor mereka agar dapat
melakukan perjalanan ke negara itu, kata Departemen Luar Negeri AS,
sebut Reuters.
AS berlakukan larangan perjalanan ke Korut mulai 1 September
Kamis, 3 Agustus 2017 11:49 WIB