Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan
bahwa rekannya, Viktor B Laiskodat, tidak bisa dikenakan sanksi karena
saat menyampaikan pidato di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus
2017, Ketua Fraksi Partai NasDem itu tengah menjalankan kewajiban reses.
"Berdasarkan Pasal 20A Ayat (3) UUD 1945 Juncto Pasal 224 UU
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), bahwa apa yang disampaikan Viktor
Laiskodat tidak dapat dikenakan sanksi apapun," kata Sahroni, di
Jakarta, Sabtu.
Hal itu, lanjut anggota Fraksi Partai NasDem ini, anggota DPR
memiliki hak imunitas yang bersifat absolut, kecuali jika melanggar
Pasal 290 (4) UU MD3.
"Misalnya, membocorkan rahasia negara," ujarnya.
Menurut Sahroni, tak ada pula kewajiban bagi Partai NasDem untuk memberikan sanksi.
"Justru (NasDem) akan memberikan perlindungan konstitusional karena
Viktor melaksanakan reses dalam rangka menjalankan tugas yang
diperintahkan UU MD3," kata anggota Komisi III DPR ini.
Sebelumnya, Korbid Pemenangan Pemilu Partai Golkar Indonesia I
(Jawa-Sumatra), Nusron Wahid menilai tidak perlu membesar-besarkan
pidato Viktor B Laiskodat yang menyebutkan tentang partai politik yang
pro khilafah dan intoleran.
"Tidak perlu dibesar-besarkan. Anggap saja itu sebagai pidato
internal NasDem yang memang ditujukan untuk konstituennya. Kalau memang
partai-partai itu semua mendukung Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika
dan UUD 1945, sebaiknya dibuktikan secara konkret di lapangan, jangan
hanya jargon," kata Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya yang
diterima, di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, sikap pemerintah untuk membubarkan HTI dengan Perppu
No 2/2017 tentang ormas sudah tepat. HTI dinilai tidak menerima
Pancasila sebagai dasar negara.
"Terus atas dasar apa kita membela HTI wong dia tidak mengakui
segala produk falsafah, konstitusi dan UU yang ada," ujarnya.
NasDem: Viktor Laiskodat tak bisa kena sanksi
Sabtu, 5 Agustus 2017 20:17 WIB