Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Tahun lalu, sekelompok pemilik Galaxy Note 7 mengajukan gugatan class action terhadap Samsung di Korea Selatan.
Mereka menuntun 300 ribu won atau sekitar Rp3,5 juta per orang untuk ketidaknyamanan atas penarikan perangkat tersebut.
Sejak
saat itu, jumlah penggugat naik menjadi 1.900 orang dan uang naik
menjadi 937 juta won (total Rp10,96 miliar, Rp5,8 juta per orang).
Kini,
pengadilan setempat telah memenangkan Samsung, dengan menyebutkan bahwa
penarikan kembali dan ketidaknyamanan yang disebabkan oleh tindakan
tersebut "tidak dapat diterima."
Tuntutan serupa juga diajukan terhadap Samsung di Amerika Serikat, dan masih berlangsung di pengadilan, demikian GSM Arena.
Samsung menang tuntutan hukum atas Galaxy Note 7
Jumat, 11 Agustus 2017 9:24 WIB