Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertanyakan pihak yang mempermasalahkan presidential threshold
(PT) atau ambang batas untuk dapat mengajukan calon presiden karena
sebenarnya hal itu sudah diterapkan dalam pemilu presiden sebelumnya dan
tidak ada keberatan.
"Dua kali pemilihan presiden tidak ada
masalah," kata Tjahjo saat diskusi Dinamika Politik dan UU Pemilu yang
diselenggarakan Galang Kemajuan Center, di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, dalam dua kali pilres, 2004 dan 2009, tidak ada partai atau ketua partai yang protes.
Tjahjo
mengatakan pihak yang tidak setuju adanya PT untuk melakukan uji materi
ke Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan, partai politik tidak boleh
mengatakan aturan itu bertentangan dengan konstitusi. "Ada lembaga yang
memutuskan," katanya.
Tjahjo juga mengatakan bahwa jika PT
ditetapkan nol persen maka partai baru yang ikut pemilu bisa mengajukan
calon presiden. Ia menilai hal itu tidak adil.
"Kalo nol persen,
maka partai baru yang belum teruji, lahir lalu ikut pemilu, bisa ikut
pilpres ya tidak fair," katanya lalu mengatakan ada beberapa partai baru
yang kemungkinan mendaftar.
Ia mengatakan jumlah kursi atau suara yang digunakan untuk pilpres 2019 menggunakan hasil pemilu 2014.
Sementara
itu guru besar hukum tata negara Satya Arinanto mengatakan PT sudah
tepat diterapkan karena menjadi alat untuk konsolidasi demokrasi.
Setya mengataka bahwa PT juga diterapkan di negara-negara lain.
Rapat
Paripurna DPR, Jumat dini hari (21/7) menyetujui Paket A RUU
Penyelenggaraan Pemilu untuk disahkan menjadi Undang-Undang melalui voting yang diwarnai walk out Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat..
Paket
A terdiri atas ambang batas presiden yakni 20 persen perolehan kursi
atau 25 persen perolehan suara nasional, ambang batas parlemen 4
persen, sistem pemilu terbuka, jumlah besaran kursi 3-10, dan konversi
suara saint lague murni.
Tjahjo Kumolo heran ada pihak tidak setuju presidential threshold
Sabtu, 12 Agustus 2017 16:07 WIB