Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi
pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk
Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya
Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Empat saksi yang akan diperiksa itu, yakni Staf Ditjen Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Kusmihardi, Konsultan IT
PT Jasindo Tiga Perkasa Noerman Taufik, Kepala Bagian Dukungan Komersial
pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Sucofindo R Pratomo Siddi Supali
dan mantan Dirut PT Sucofindo Arief Safari.
Terkait penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Setya Novanto, KPK
masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terutama untuk
peran-peran pihak swasta dan DPR.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai
tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan
KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun
2011-2012 pada Kemendagri.
KPK akan periksa empat saksi untuk Novanto
Selasa, 15 Agustus 2017 12:33 WIB