Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP
Masinton Pasaribu ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
Jakarta, Selasa, untuk mengklarifikasi terkait namanya yang disebut
dalam video pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai
Hanura Miryam S. Haryani.
"Hari ini saya datang karena nama saya disebut di persidangan, dan
saya tidak melakukan itu," kata Masinton kepada wartawan.
Dalam video pemeriksaan yang diputar pada saat persidangan Miryam
di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin(14/8) disebutkan Masinton bersama
beberapa anggota DPR RI lainnya mengancam mantan anggota Fraksi Partai
Hanura di DPR RI itu.
(Baca juga: KPK periksa internal terkait pernyataan Miryam)
Masinton menyatakan bahwa dirinya menginginkan tidak ada fitnah
terkait hal tersebut sehingga mencoba mengklarifikasi ke KPK secara
langsung.
"Saya datangi KPK, saya minta klarifikasi berkaitan dengan
penyebutan nama saya dan beberapa anggota Komisi III DPR lainnya karena
saya yakin hal itu tidak seperti yang disajikan dalam potongan-potongan
rekaman pernyataan penyebutan nama saya itu disebut oleh Novel,"
tuturnya, merujuk nama penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Ia menyatakan bahwa Miryam telah menyampaikan surat pernyataan
bahwa tidak pernah merasa ditekan oleh anggota Komisi III DPR RI.
"Kedatangan saya ke KPK ini, saya ingin minta klarifikasi kepada
KPK agar fitnahnya tidak berkelanjutan, maka saya yang berinisiatif
datang ke sini agar KPK transparan, tidak menimbulkan fitnah terhadap
orang-orang yang dituduh secara serampangan," kata Wakil Ketua Panitia
Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI untuk KPK tersebut.
Dalam video pemeriksaaan itu disebutkan Miryam yang diperiksa
sebagai saksi saat proses penyidikan kasus KTP-e mengaku diancam oleh
politisi PDIP Masinton Pasaribu, politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin
dan Bambang Soesatyo, politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa,
politisi Partai Hanura Sarifuddin Sudding, dan politisi PPP Hasrul
Azwar.
Saat itu Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
"Kami juga akan minta Komisi III nanti melaporkan ke polisi siapa
yang benar supaya ini diaudit dan diperiksa potongan-potongan rekaman
itu secara forensik digital oleh Bareskrim Mabes Polri," demikian
Masinton Pasaribu.
Miryam didakwa pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang orang yang sengaja
tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.
Kalau terbukti bersalah, dia terancam dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Masinton ke KPK klarifikasi video Miryam
Selasa, 15 Agustus 2017 23:15 WIB