Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Febri Diansyah membenarkan bahwa kedatangan anggota Komisi III DPR RI
Fraksi PDIP Masinton Pasaribu ke gedung KPK Jakarta untuk
mengklarifikasi terkait namanya yang disebut pada video pemeriksaan
Miryam S Haryani.
"Tadi kami dapat informasi bahwa ada kedatangan
Masinton ke KPK. Tentu kami terima karena menghormati tamu dan diterima
di Biro Humas. Disampaikan kepada pegawai KPK yang menerima tersebut
terkait kemunculan nama yang bersangkutan pada sidang dengan terdakwa
Miryam S Haryani," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pada persidangan dengan terdakwa
Miryan itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menampilkan bukti proses rekaman
pemeriksaan terhadap Miryam.
"Rekaman yang ditampilkan adalah bagian rekaman yang dibutuhkan
untuk membuktikan dakwaan tersebut. Jadi, bagian itu lah yang
disampaikan di persidangan dan hakim mempersilakan saat itu," kata dia.
Dari persidangan itu, kata Febri, KPK mengetahui secara persis
bahwa ternyata memang benar ada penyebutan sejumlah nama anggota DPR RI
dan proses pemeriksaan Miryam saat sebagai saksi dalam proses penyidikan
kasus KTP-e dilakukan bukan dalam keadaan tertekan.
"Bahkan dalam kondisi yang rileks, kami hadirkan juga penyidik di
sana. Ada sejumlah informasi yang muncul dalam proses pemeriksaan
tersebut," ucap Febri.
Seperti diketahui, dalam video pemeriksaan mantan anggota Komisi II
DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang diputar pada saat
persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/8)
disebutkan Masinton bersama beberapa anggota DPR RI lainnya mengancam
Miryam.
"Hari ini saya datang karena nama saya disebut di persidangan dan
saya tidak melakukan itu," kata Masinton saat tiba di gedung KPK,
Jakarta, Selasa.
Ia menyatakan bahwa dirinya menginginkan tidak ada fitnah terkait
hal tersebut sehingga dirinya mencoba klarifikasi ke KPK hari ini.
"Saya datangi KPK, saya minta klarifikasi berkaitan dengan
penyebutan nama saya dan beberapa anggota Komisi III DPR lainnya karena
saya yakin hal itu tidak seperti yang disajikan dalam potongan-potongan
rekaman pernyataan penyebutan nama saya itu disebut oleh Novel,"
tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Miryam telah menyampaikan surat
pernyataan bahwa tidak pernah merasa ditekan oleh anggota Komisi III DPR
RI.
"Kedatangan saya ke KPK ini, saya ingin minta klarifikasi kepada
KPK agar fitnahnya tidak berkelanjutan, maka saya yang berinisiatif
datang ke sini agar KPK transparan, tidak menimbulkan fitnah terhadap
orang-orang yang dituduh secara serampangan," kata Masinton yg juga
Wakil Ketua Pansus Angket KPK tersebut.
Dalam video pemeriksaaan itu disebutkan Miryam yang diperiksa
sebagai saksi saat proses penyidikan kasus KTP-e mengaku diancam oleh
politisi PDIP Masinton Pasaribu, politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin
dan Bambang Soesatyo, politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa,
politisi Partai Hanura Sarifuddin Sudding, dan politisi PPP Hasrul
Azwar.
Saat itu Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
"Kami juga akan minta Komisi III nanti melaporkan ke polisi siapa
yang benar supaya ini diaudit dan diperiksa potongan-potongan rekaman
itu secara forensik digital oleh Bareskrim Mabes Polri," ucap Masinton.
Sebelumnya, Miryam didakwa menggunakan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1
UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana tentang orang yang sengaja tidak memberi
keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.
Kalau terbukti bersalah dia bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Disebut dalam video pemeriksaan Miryam, Masinton datangi KPK
Selasa, 15 Agustus 2017 23:20 WIB