Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan
bahwa First Travel harus bertanggung jawab penuh terhadap pengembalian
dana calon jamaah umrah yang menjadi korban biro perjalanan bermasalah
tersebut.
"Jadi ini kan tanggung jawab First Travel jadi First
Travel harus bertanggung jawab terhadap uang jamaah yang sudah
disetorkan kepada, kalau jamaah kepada mereka," kata Lukman di Jakarta,
Kamis.
Dia mengatakan terdapat dua tanggung jawab First Travel terhadap
jamaahnya yaitu harus mengembalikan uang yang telah disetorkan untuk
berangkat umrah ke Tanah Suci atau memberangkatkan jamaahnya lewat biro
travel lain. Pilihan kedua untuk memberangkatkan jamaah korban tidak
boleh dilakukan First Travel karena izin operasinya sudah dicabut tapi
lewat biro perjalanan lain dengan tanggungan biaya dari First Travel.
First Travel tidak bisa begitu saja lepas tanggung jawab meski sang
pemilik sudah ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian. "Jadi dua
kewajiban itu tetap melekat pada First Travel meskipun izinnya dicabut,"
kata dia.
Menurut Lukman, wewenang Kemenag dalam kasus First Travel adalah
pada regulasi izin operasi biro perjalanan umrah. Sementara
penyelenggaraan umrah itu dioperasikan oleh biro-biro travel yang resmi
mendapatkan izin dari Kemenag.
Persoalan perlunya pemerintah menetapkan batas bawah harga paket
umrah, dia mengatakan hal itu sedang dikaji pemerintah menilik tidak
adanya pembatasan harga kerap dimanfaatkan biro travel untuk menjaring
korban dengan harga murah.
Pemerintah, kata dia, sampai saat ini tidak mengoperasikan
penyelenggaraan umrah sebagaimana terjadi pada urusan haji. Sampai saat
ini pemerintah masih fokus pada penyelenggaraan haji sebagai tugas
nasional.
"Biarlah umrah dilakukan oleh masyarakat melalui biro-biro travelnya
tetapi harus bertanggung jawab. Karena itu, kami akan lebih
meningkatkan pengawasan kita," kata dia.
Menag tegaskan refund tanggung jawab First Travel
Kamis, 17 Agustus 2017 17:16 WIB