Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK akan memeriksa dua orang saksi dalam
penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP
elektronik. "Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya
Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.
Dua saksi yang akan diperiksa itu, yakni karyawan PT Astra Graphia,
Mayus Bangun dan Amelia Kasih, yang berprofesi sebagai notaris.
Pada
17 Juli lalu, KPK telah menetapkan Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai
tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan
KTP elektronik pada 2012 itu.
KPK akan periksa dua saksi untuk Setya Novanto
Jumat, 18 Agustus 2017 15:10 WIB