Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sudah
menetapkan komisaris dan Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan
sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana
umrah dan sekarang masih mendalami aliran dana puluhan ribu pengguna
jasa perusahaan itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak di Polda Metro Jaya, Jumat,
menyatakan Kiki mengetahui cara kerja Direktur Utama First Travel Andika
Surachman.
Ia mengatakan polisi sudah menyita aset berupa rumah,
kantor dan buku rekening milik bos First Travel dan sekarang masih
mendalami aliran dana para pengguna jasa perusahaan itu.
Polisi,
ia melanjutkan, juga menerima laporan dari sejumlah pengelola hotel di
Makkah dan Madinah bahwa First Travel belum membayar sewa penginapan
senilai Rp24 miliar sejak 2015 hingga 2017.
Kasus penipuan dan penggelapan itu terungkap setelah 13 agen First Travel melapor ke polisi.
PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan
sejumlah paket umrah berbiaya rendah kepada jamaah melalui para agennya.
Harga paket umrah perusahaan itu berkisar antara Rp14,3 juta sampai
Rp25 juta per orang untuk yang reguler, sedang paket VIP harganya Rp54
juta per paket.
Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, pelaku telah merekrut 1.000 agen dan 500 di antaranya aktif mencari jemaah.
Polisi
juga mengungkapkan bahwa sedikitnya ada 70 ribu orang yang telah
membayar biaya umrah ke perusahaan, namun baru sekitar separuhnya yang
berangkat. Penyidik memperkirakan kerugian pengguna jasa perusahaan itu
mencapai Rp550 miliar.
Selain Kiki, dalam perkara ini polisi
telah menetapkan direktur utama First Travel Andika Surachman dan
istrinya Anniesa Desvitasari (salah satu direktur) sebagai tersangka.
Polisi dalami aliran dana jamaah First Travel
Jumat, 18 Agustus 2017 18:29 WIB