Markas Besar PBB (ANTARA GORONTALO) - Korea Utara menyampaikan penegasan
kepada Wakil Duta Besar Pyogyang untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
bahwa tidak akan pernah bisa negosiasi selama "kebijakan permusuhan dan
ancaman nuklir Amerika Serikat terus berlanjut".
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengungkapkan hal itu
setelah percakapan per telepon dengan Wakil Duta Besar Kim In Ryong,
yang bertemu misi Korea Utara (Korut) ke PBB Duta Besar Ja Song Nam yang
saat ini berada di negerinya.
"Selama kebijakan permusuhan dan ancaman nuklir AS berlanjut, Korut
tidak akan pernah menempatkan program pencegahan nuklirnya sendiri di
meja perundingan atau mundur sedikit pun dari jalan yang telah
dipilihnya sendiri, jalan untuk memperkuat kekuatan nuklir negara," kata
Kim kepada Guterres, menjelaskan hasil pembicaraan dengan misi Korea
Utara di PBB.
Guterres mengatakan pada Rabu (16/8) saatnya untuk "meredakan retorika dan mendorong diplomasi" terkait Korut.
Ia
juga mengatakan kepada Rusia, Jepang, AS, China, Korut dan Korea
Selatan (Korsel) bahwa dirinya bersedia membantu menengahi perundingan.
Presiden AS Donald Trump pekan lalu memperingatkan Korut akan menghadapi pembalasan, jika mengancam AS.
Celoteh
Trump memicu Korut menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan
rencana untuk menembakkan peluru kendali ke Guam, yang notabene menjadi
pangkalan Armada Ketujuh AS.
Namun, media Korut melaporkan pada Selasa (15/8) bahwa Presiden
Korut Kim Jong-Un menunda keputusannya sambil menunggu untuk melihat apa
yang dilakukan AS selanjutnya.
Menanggapi keputusan Presiden Kim, Presiden Trump sontak memuji keputusan itu sebagai hal yang "bijaksana".
"Ketika AS meluncurkan provokasi skala penuh terhadap Korut di semua
bidang politik, ekonomi dan militer, tidak ada yang dapat mengubah
kehendak dan tekad tentara dan rakyatnya untuk menanggapi dengan
melakukan tindakan balasan yang tegas," kata Wakil Duta Besar Kim In
Ryong kepada Guterres.
Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat mengesahkan rancangan resolusi
AS untuk menjatuhi sanksi baru kepada Korut pada 5 Agustus 2017, yang
dapat mengurangi sepertiga dari pendapatan ekspor tahunan negara itu
senilai tiga miliar dolar AS.
Kim mengatakan kepada Guterres bahwa resolusi tersebut "merupakan
pelanggaran mencolok atas kedaulatan Korea Utara dan tantangan terbuka
terhadapnya."
Korut telah mendapat sanksi PBB sejak 2006 karena rudal balistik dan
program nuklirnya, dan Dewan Keamanan PBB telah menaikkan
langkah-langkah untuk menanggapi lima uji coba senjata nuklir dan empat
rudal jarak jauh.
"Korut akan membuat AS membayar mahal untuk semua kejahatan keji yang
dilakukan terhadap negara dan orang-orang di negara ini," demikian
pernyataan misi Korut di PBB.
Korut nyatakan ke PBB: Tidak ada negosiasi
Jumat, 18 Agustus 2017 22:24 WIB