Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Semangat aparat penegak hukum dalam memberantas
peredaran narkoba tampaknya belum banyak membuat para pengedar jera,
terbukti dengan masih banyaknya kasus narkoba baru yang terungkap.
Sebanyak 1,4 ton sabu-sabu dan 1,2 juta butir ekstasi yang menjadi
barang bukti sejumlah kasus kejahatan narkotika dimusnahkan dengan mesin
incinerator di Garbage Plant Angkasapura, Bandara Soekarno Hatta,
Tangerang, Selasa (15/8).
Pemusnahan dilakukan untuk menunjukkan transparansi kinerja Polri
dan BNN agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti yang disita itu
dimusnahkan, kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen
Pol. Eko Daniyanto di Bandara Soekarno Hatta.
Menurut dia, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan sejumlah
kasus narkoba yang melibatkan 36 tersangka yang terdiri atas sembilan
orang WNA dan 27 WNI.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan bahwa
pemusnahan barang bukti narkoba merupakan wujud kinerja tim gabungan
Polri, BNN, dan Bea Cukai.
Budi mengatakan bahwa penanganan kasus narkoba sangat membutuhkan kerja sama yang solid dari semua pihak.
Masalah narkotika tidak bisa ditangani oleh Polri, BNN, Bea Cukai
saja, tetapi seluruh elemen masyarakat juga harus membantu, katanya.
Tidak hanya di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (15/8), juga dilakukan
pemusnahan barang bukti secara serentak di seluruh polda di Indonesia
dengan total seberat 2,73 ton ganja, 1,405 ton sabu-sabu, 1.264.445
butir ekstasi, 36.010 happy five, dan 5.595.614 butir psikotropika
Golongan IV.
Dalam kurun waktu Januari s.d. Juli 2017, tim gabungan Polri dan BNN
berhasil menyita barang bukti narkoba berupa ganja seberat 73,01 ton,
sabu-sabu 1,771 ton, ekstasi 1.901.834 butir, heroin 189,97 gram, kokain
7,64 gram, dan happy five sebanyak 55.146 butir.
Jumlah tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus narkoba dalam kurun waktu yang sama adalah 27.432 orang.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Ari
Dono Sukmanto meminta jajarannya agar makin giat memberantas para pelaku
kejahatan narkoba. Pasalnya, masih banyak narkoba yang beredar di
tengah masyarakat di luar barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan
pada hari Selasa (15/8).
"Ini baru sebagian. Saya menekankan seluruh jajaran untuk aktif memburu," tegas Ari.
Berdasarkan Undang-undang Narkotika, barang bukti wajib untuk segera dimusnahkan.
"Kalau dibilang lega, sedikit lega karena sebagian barang bukti
sudah dimusnahkan berarti tanggung jawab kami berkurang sedikit,"
katanya.
Menjawab Keraguan Masyarakat
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian mengatakan bahwa
pemusnahan barang bukti narkoba itu merupakan jawaban dari penegak
hukum atas keraguan masyarakat terkait barang bukti berbagai kasus
narkoba.
"Jangan sampai ada suara sumbang, ke mana barang buktinya?
Jangan-jangan dijual lagi ... jangan-jangan dikonsumsi," kata Tito.
Menurut dia, untuk menghindari keraguan tersebut, pihaknya selalu
menginstruksikan kepada sejumlah personel Profesi dan Pengamanan
(Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), dan Inspektorat
Pengawasan Daerah (Irwasda) untuk menjaga barang bukti hasil kejahatan
narkoba sebelum dimusnahkan.
"Secepat mungkin kalau sudah ada izin dari pengadilan negeri, koordinasi dengan jaksa, barang bukti dihancurkan," katanya.
Menyinggung soal penanganan pelaku penyalahgunaan psikotropika, Tito
menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindak tegas pelaku yang
terlibat dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.
Menurut dia, penindakan terhadap penyalahgunaan psikotropika telah
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penyalahgunaan barang-barang psikotropika sudah diatur undang-undang, khususnya psikotropika Golongan 4," kata Tito.
Menurut jenderal bintang empat itu, seharusnya psikotropika tidak
dijual bebas di pasaran, atau perlu resep dari dokter untuk orang yang
akan mengonsumsi obat-obatan tersebut.
Psikotropika itu kerap disalahgunakan oleh segelintir masyarakat.
Namun, ketika dilakukan penindakan terhadap penyalahgunanya, malah
menuai pro dan kontra.
"Di sini (Indonesia) masih bebas. Begitu digebrak sedikit, langsung
ada pro dan kontra karena (konsumsinya) dianggap biasa," katanya.
Penghargaan Untuk Aparat
Dalam memacu semangat jajarannya menumpas pelaku kejahatan narkoba,
mantan Kapolda Metro Jaya ini pun memberikan penghargaan berupa pin emas
kepada 52 anggota Polri.
"Penghargaannya berupa pin emas, ada aturannya dalam SOP," kata Jenderal Tito.
Pin emas tersebut diberikan kepada polisi yang dinilai berprestasi dalam mengungkap berbagai kasus.
Para penerima penghargaan di antaranya sejumlah polisi yang
tergabung dalam tim yang berhasil mengungkap kasus sabu-sabu seberat 1
ton di Anyer, Serang, Banten, beberapa waktu lalu.
Kepada tim yang mengungkap sabu-sabu sebanyak 1 ton di Anyer,
pihaknya memberikan penghargaan kepada mereka karena masalah narkoba
menjadi atensi utama Polri.
Ia mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut merupakan peringatan
bahwa Polri dan BNN harus lebih mewaspadai masuknya narkoba melalui
jalur laut.
"Bayangkan 1 ton bisa masuk menggunakan kapal ke Anyer. Mungkin ini
bukan yang pertama. Oleh karena itu, penyidikan terus dikembangkan,"
katanya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan pin emas kepada jajaran polisi yang mengungkap kasus 1,8 ton ganja di Aceh.
"Kami juga beri apresiasi kepada tim yang mengungkap 1,8 ton ganja
di Aceh yang sudah siap kirim ke Pulau Jawa. Ini berhasil digagalkan,
tiga tersangka ditangkap," katanya.
Pemberian penghargaan pada aparat yang telah berhasil membongkar
kasus narkoba diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi aparat lainnya
untuk terus berjuang memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Tiada akhir perjuangan berantas narkoba
Sabtu, 19 Agustus 2017 22:05 WIB