Jayapura (ANTARA GORONTALO) - Polisi telah menetapkan tiga mantan karyawan PT
Freeport Indonesia sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi
dalam demonstrasi di Mil 28, Timika, Sabtu (19/8) menurut Kepala
Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Ia mengatakan
polisi menangkap 14 orang terkait kejadian itu, menetapkan tiga di
antaranya sebagai tersangka serta memeriksa 11 orang lain yang masih
ditahan di Kepolisian Resor Mimika.
Pemeriksaan terhadap 11 mantan karyawan masih terus dilakukan dan
tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, kata Boy
saat dihubungi melalui telepon dari Jayapura.
Ia menambahkan
polisi akan menggunakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
mengatur hukuman terhadap penggunaan kekerasan pada orang dan barang.
Demonstrasi
mantan karyawan di areal operasional PT Freeport Indonesia pada Sabtu
diwarnai anarki sehingga polisi membubarkan mereka secara paksa
menggunakan gas air mata.
Boy mengklarifikasi bahwa tidak ada korban yang mengalami luka tembak dalam insiden tersebut.
"Tidak ada korban luka tembak yang ada adalah korban luka-luka saat polisi membubarkan secara paksa," katanya.
Tiga mantan karyawan Freeport jadi tersangka terkait demo rusuh
Minggu, 20 Agustus 2017 16:08 WIB