Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas
Enembe sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam
penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua
tahun anggaran 2016.
Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan pada Selasa (22/8).
"Ya
betul, diundang untuk diperiksa besok," kata Wakil Direktur Tindak
Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi melalui pesan
singkat, Senin.
Kendati demikian, ia belum mendapatkan kepastian kedatangan Lukas.
"Namun, hingga saat ini kami belum dapat konfirmasi kedatangannya," ucapnya.
Dalam surat panggilan pemeriksaan, Lukas diminta datang ke Kantor
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman,
Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8).
Lukas juga diminta membawa fotokopi skep pengangkatan sesuai jabatan
yang diembannya saat ini dan dokumen terkait dana abadi serta pemberian
bea siswa kepada mahasiswa Papua.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan
Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.
Bareskrim jadwalkan periksa Gubernur Papua besok
Senin, 21 Agustus 2017 15:24 WIB