Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati
putusan pengadilan berupa Putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi
terkait penyerahan uang Rp100 juta kepada mantan hakim Syarifuddin Umar
yang divonis empat tahun penjara dan denda dalam kasus suap.
"Penyerahan uang Rp100 juta kepada Syarifuddin merupakan
pelaksanaan putusan perdata, yaitu Putusan MA di tingkat Kasasi, yaitu
Put Nomor 2580 K/Pdt/2013 tanggal 13 Maret 2014 dan Peninjauan Kembali,
yaitu Put Nomor 597 PK/Pdt/2015 tanggal 24 Februari 2016. KPK tentu
wajib menghormati putusan pengadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa jika dicermati, maka sejak awal kasus itu
bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di awal
Juni 2011.
"Kami menangkap tangan transaksi suap antara seorang kurator dan
hakim. Operasi tangkap tangan tersebut justru berhasil hingga terdakwa
dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta serta Rp250 juta
yang merupakan bukti suap dirampas untuk negara," tuturnya.
Namun, menurut dia, terdapat perbedaan pendapat terkait bukti lain
yang disita saat OTT tersebut sehingga pihak terdakwa mengajukan gugatan
perdata.
"Proses hukum tersebut tentu kami hadapi semaksimal mungkin. KPK
berpandangan seharusnya upaya hukum terhadap penggeledahan atau pun
penyitaan adalah di praperadilan bukan perdata. Namun, hakim
berpandangan berbeda, dan sebagai penegak hukum tentu kami wajib
menghormati putusan pengadilan," katanya.
Untuk melaksanakan putusan pada perkara pokok berupa pidana korupsi
atau suap, Febri mengemukakan, KPK juga sudah mengembalikan sejumlah
barang bukti yang pernah disita melalui Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (PN Jaksel) pasca-vonis peninjauan kembali (PK) di MA.
"KPK telah menitipkan Rp100 juta tersebut di Pengadilan Negeri
Jaksel pada Desember 2016 setelah MA menjatuhkan vonis di tingkat PK.
Hari ini dilakukan penyerahan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Ia menyatakan bahwa proses tersebut dapat menjadi pelajaran agar
keberatan dari proses hukum diselesaikan melalui jalur hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan.
"Bukan ditarik ke proses politik. KPK menghormati hasil dari proses
hukum tersebut, meskipun sejak awal terdapat perbedaan pandangan
terkait materi perkara," demikian Febri Diansyah.
Syarifuddin mengajukan gugatan praperadilan karena KPK menyita uang
pribadinya dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura,
yen Jepang dan baht Thailand senilai sekira Rp2 miliar, serta
barang-barang pribadi termasuk laptop dan telepon selular (ponsel).
PN Jaksel yang memutuskan perkara praperadilan itu mewajibkan KPK
membayar ganti rugi Rp100 juta dan mengembalikan uang Rp2 miliar milik
penggugat yang sempat disita KPK.
Pada 2012 Syarifuddin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan
denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima
suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh
Wirawan saat menangani perkara kepailitan.
KPK hormati kasasi penyerahan uang ke Syarifuddin Umar
Senin, 21 Agustus 2017 15:29 WIB