Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Bank Indonesia mencatat instrumen utang
sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD) yang
sudah diterbitkan perbankan sejak Januari hingga pertengahan Agustus
2017 mencapai Rp21 triliun.
"Sejumlah bank juga sudah ajukan ke BI untuk memperoleh izin NCD yang
bisa diterbitkan dan ditransaksikan di pasar uang," ujar Kepala
Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah, di Jakarta,
Senin.
Selain beberapa bank yang sudah mengajukan izin terkait dengan
penerbitan NCD, kata Nanang, beberapa perusahaan efek sebagai perantara,
pialang pasar uang dan bank kustodian juga sudah mengajukan izin ke BI
untuk mendukung transaksi dan penerbitan NCD ini.
"Jadi kita lagi menerima proses perizinan dari bank, perusahaan efek,
pialang pasar uang dan bank kustodian. Ini untuk mendorong supaya
transaksi NCD di pasar uang berjalan," ujarnya.
Nanang belum dapat menyampaikan potensi nilai penerbitan NCD yang sudah
masuk "pipeline" maupun potensi yang dapat diperjualbelikan di pasar
uang hingga akhir tahun.
BI sendiri sudah menerbitkan aturan transaksi sertifikat deposito di
pasar uang atau NCD ini yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia
No.19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang.
Dengan adanya aturan tersebut, maka akan menjadi payung hukum bagi
perbankan dalam melakukan transaksi NCD di pasar uang.
Dengan adanya fasilitas NCD ini, maka bagi bank yang memiliki
kekurangan likuiditas dapat mencari dana di pasar uang tersebut
dibandingkan di pasar ritel yang memiliki persaingan perebutan dana.
Adapun tugas BI pada aturan ini adalah sebagai pengawas transaksi
sertifikat deposito di pasar uang. BI pun memiliki aturan main pada PBI
ini yaitu kriteria sertifikat deposito yang dapat ditransaksikan adalah
diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless), bunga dibayarkan
secara diskonto.
Kemudian NCD diterbitkan dalam denominasi rupiah dan valuta asing
(valas). NCD ini memiliki tenor paling sedikit 1 bulan dan paling lama
36 bulan, dengan nilai nominal paling sedikit Rp10 miliar atau
ekuivalennya dalam valas.
BI: penerbitan sertifikat deposito capai Rp21 triliun
Senin, 21 Agustus 2017 22:50 WIB