Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril
Ihza Mahendra menyarankan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang menolak
Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk merapatkan barisan dalam
mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya
sarankan, mumpung HTI sudah maju, yang lain-lain maju saja. Jadi lebih
mempercepat proses, kalau maju sendiri-sendiri kapan selesainya, padahal
yang diuji sama aja, jadi cobalah kita bersatu demi mencapai tujuan
kita itu," kata Yusril saat diskusi di DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta,
Senin.
Dengan demikian, lanjut dia, efek yang diberikan akan lebih besar lagi.
Ia pun mendukung masyarakat yang ingin menggelar aksi dalam menolak
Perppu Ormas karena masyarakat harus banyak mengeluarkan opini secara
demokratis.
"Kita upayakan untuk membatalkan Perppu Ormas ini. Terus kita
lakukan. Salah satunya dengan terus melakukan demonstrasi menolak perppu
ini," ujarnya.
Menurut dia, aksi unjuk rasa yang dilakukan juga tak bisa dilarang lantaran itu merupakan hak setiap warga negara.
"DPR terus kita lobi. Masyarakat pun bisa melakukan aksi unjuk rasa
serta di media sosial pun terus digalakkan untuk menolak Perppu ini,"
katanya.
Yusril menambahkan, dirinya sejak awal mencoba membela HTI yang
telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Namun, pembelaannya tersebut
harus sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku di Indonesia.
"Jadi semua itu harus kita lakukan secara konstitusional dan
demokratis. Jalan satu-satunya adalah dibawa ke Mahkamah Konstitusi
(MK), jadi ini terus kita upayakan," katanya.
Ia menambahkan, awalnya permohonan gugatan ke MK itu atas nama HTI,
namun karena HTI telah dibubarkan, maka nama pemohon menggunakan nama
Ismail Yusanto yang sebelumnya menjabat jubir HTI.
Yusril sarankan ormas yang tolak Perppu bersama ke MK
Senin, 21 Agustus 2017 22:51 WIB