Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan
memeriksa mantan anggota DPR RI Djamal Aziz dalam penyidikan tindak
pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis
Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto
(SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Selain Djamal, KPK juga akan memeriksa pegawai PT Sucofindo Nadjamudin Abror.
KPK
masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terutama untuk
peran-peran pihak swasta dan DPR untuk penyidikan kasus KTP-e dengan
tersangka Setya Novanto,
Sebelumnya, KPK pada Kamis (13/7) juga telah memeriksa Djamal Aziz
sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini
sudah berstatus terdakwa terkait perkara KTP-e. Ia mengaku tidak
mengerti sama sekali terkait proyek pengadaan KTP-e
"Ternyata saya itu tidak mengerti sama sekali tentang KTP-e ini
soalnya saya Agustus 2010 itu sudah pindah ke Komisi X," kata Djamal
seusai diperiksa KPK.
Ia pun juga menyatakan bahwa pada saat duduk di Komisi II DPR RI
dirinya tidak berada di Panitia Kerja (Panja) Otonomi Daerah (Otda) di
bawah Kementerian Dalam Negeri sehingga tidak tahu soal rapat pembahasan
proyek pengadaan KTP-e itu.
"Tidak tahu, kebetulan saya tidak di bawah Panja Otda, Otda itu kan
di bawah Kemendagri, saya tidak di situ saya kebetulan di Panja
Pertanahan di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) jadi saya tidak ada
korelasinya gitu," ucap Djamal.
Ia pun juga mengaku tidak kenal dengan Andi Narogong.
Djamal juga mengaku tidak mengerti terkait namanya yang ada di
dalam dakwaan KTP-e dan menerima aliran dana sebesar 37 ribu dolar AS.
KPK dijadwalkan kembali periksa Djamal Aziz untuk kasus KTP-e
Selasa, 22 Agustus 2017 12:14 WIB