Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Terdakwa perkara korupsi dalam pengadaan
laboratorium komputer dan penggandaan Alquran Fadh El Fouz mengaku sudah
mengembalikan keuntungan dari proyek itu senilai Rp3,41 miliar.
"Sudah saya kembalikan dan sudah diakumulasi dengan yang dikenakan
sebagai uang pengganti dalam kasus Pak Zul," kata Fadh dalam sidang
pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Fadh dalam perkara ini didakwa menerima Rp3,411 miliar dari pengusaha
terkait pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah tahun
anggaran 2011 dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di
Kementerian Agama.
Fadh bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar sebagai anggota Komisi
VIII DPR 2009-2014 menerima beberapa kali hadiah sebanyak Rp14,39 miliar
dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus karena Zulkarnaen Djabar selaku
anggota badan anggaran DPR bersama-sama dengan Fadh dan Dendy Prasetya
Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen Djabar) telah menjadikan sejumlah
perusahaan Abdul Kadir sebagai pemenang dalam pemilihan penyedia
laboratorium dan pengadaan Alquran.
Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sudah
divonis masing-masing 15 dan delapan tahun penjara pada 2013.
"Sebelum meninggal, almarhum bapak saya memberikan amanat agar saya
mengembalikan semua uang yang didapat. Itu bapak saya katakan saat saya
di penjara. Saya ditemani Pak Jaksa Muhibudin ke rumah sakit dan bapak
saya membisiki saya di rumah sakit minta saya kembalikan uang," ungkap
Fadh.
Fadh adalah narapidana kasus pemberian suap kepada mantan anggota
Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati untuk pengurusan anggaran Dana
Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2013 yang sudah menjalani
pidana penjara selama 2,5 tahun. Kasus ini juga ditangani KPK.
Fadh mengaku pernah ditawari menjadi saksi yang bekerja sama dengan
penegak hukum oleh penyidik KPK Novel Baswedan saat menjadi tersangka
kasus DPID.
"Saya ditawarkan penyidik KPK Pak Novel menjadi justice collaborator,
akhirnya saya buka kasus DPID semuanya, lalu saya buka kasus Alquran,
ini yang murni saya yang buka. Pada saat itu saya sudah minta
ditersangkakan karena kejadian itu (Alquran dan DPID) waktunya sama jadi
tolong dijadikan satu, tapi disampaikan ke saya 'Kalau bapak kooperatif
Pak Fadh tidak jadi tersangka lain," ungkap Fad menirukan ucapan
penyidik KPK.
Fadh pun mengaku mendapatkan tiga surat yang menyatakan bahwa ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain.
"Omongan penyidik terbukti dengan surat resmi dari KPK bahwa atas
nama Fadh El Fouz Al Rafiq tidak ada penyidikan kasus yang lain. Surat
itu sudah keluar saat putusan Pak Zul di MA, jadi saya bukan mengulangi
kejahatan setelah saya bebas," katanya.
"Saya punya tiga surat
resmi pertama dari Deputi Penindakan Bapak Warih (Sadono), satu lagi
Bapak Ranu (Miharja, deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan
Masyarakat), dan penghargaan karena sudah jujur dari media massa,"
ungkap Fadh.
Jaksa KPK Lie Putra Setiawan kemudian bertanya: "Apakah surat yang
menyatakan saudara tidak terlibat kasus korupsi itu diterima saat tidak
lagi menjadi tersangka perkara terdahulu dan belum menjadi tersangka
dalam perkara sekarang?"
"Itu Terjadi saat saya masih di dalam (penjara). Saya diperiksa untuk
tersangka lain lalu datang Pak Novel, saya tanya 'Bang kapan saya dapat
JC? Karena saya tidak bisa dapat remisi tanpa surat JC', lalu
disampaikan ke saya 'Kamu kalau mau jadi JC harus jadi tersangka lagi',
itu terekam di kamera KPK," jawab Fadh.
Fadh mengaku sudah kembalikan uang proyek Alquran
Kamis, 24 Agustus 2017 17:06 WIB