Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menegaskan, ada
sanksi keras terhadap pelaku usaha beras yang menjual beras melebihi
Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk kualitas medium dan premium. Ijin
usaha mereka bisa dicabut.
"Pasti akan ada pengawasan, diberi sanksi setidak-tidaknya yang
melanggar HET izinnya dicabut," kata Kalla, di Jakarta, Selasa.
Sanksi itu sedang dirumuskan sambil menunggu peraturan mengenai HET
beras berlaku pada 1 September 2017. Kalla menilai, HET beras
medium-premium perlu ditetapkan.
Sebelumnya Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, dalam jumpa
pers, mengatakan, penetapan HET untuk beras kualitas medium dan premium
telah disepakati para pelaku usaha perberasan nasional dan mulai berlaku
pada 1 September 2017.
HET beras kualitas medium berlaku di pasar ritel modern dan pasar
tradisional. Penetapan HET beras kualitas medium tersebut untuk wilayah
Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi
sebesar Rp9.450 per kilogram, dan Rp12.800 untuk jenis premium.
Wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa
Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 dan
premium Rp13.300 per kilogram.
Sementara untuk Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras
kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram dan Rp13.600 untuk beras
jenis premium.
Pemerintah telah mengelompokkan tiga jenis beras untuk saat ini
yang nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian. Kelompok
pertama adalah beras jenis medium yang memiliki spesifikasi derajat
sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah
maksimal 25 persen.
Beras kualitas medium tersebut bisa berbentuk curah atau kemasan
dan wajib mencantumkan label medium dengan HET pada kemasannya.
Kemudian jenis beras premium adalah beras yang memiliki spesifikasi
derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah
maksimal 15 persen. Beras jenis premium dikemas dan wajib mencantumkan
label premium dan HET tertinggi.
Selain itu, beras khusus yang akan diatur dan ditetapkan oleh
Kementerian Pertanian. Beras yang termasuk khusus antara lain adalah
beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati, beras ketan, beras organik dan
beras bersertifikat IG. "Untuk beras khusus sementara belum (diatur
HET)," kata Lukita.
Pedagang jual beras di atas HET dicabut ijin
Selasa, 29 Agustus 2017 18:45 WIB