Cibinong (ANTARA GORONTALO) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor, Jawa
Barat AKBP Andi M Dicky Pastika Gading menyatakan MA pelaku pembuhunan
sekaligus suami korban pegawai BNN, Indria Kameswari (38) tidak
kooperatif dalam memberikan keterangan kasus tersebut kepada kepolisian.
"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya menembak tapi tidak
kooperatif masih menyembunyikan dimana senjata apinya," kata AKBP Dicky
ditemui wartawan di lokasi pembongkaran pedagang kaki lima (PKL) Puncak
Cisarua Bogor, Selasa.
Ia mengungkapnya sejak tertangkap pada Minggu (3/9) malam jelang
dini hari Senin (4/9) di Batam Kepulauan Riau, kepolisian masih
mendalami keterangan pelaku dalam kasus pembunuhan istrinya itu.
Pihaknya dibantu petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dalam penangkapan
tersebut.
Menurut AKBP Dicky, akibat tidak kooperatifnya tersangka akan
memberatkan jeratan hukum terhadap dirinya sendiri maupun pihak yang
ikut menyembunyikan senjata api yang disalahgunakan itu.
Selain itu, pelaku hanya mengungkapkan motif pembunuhan karena
masalah hubungan keluarga, belum memberikan keterangan lebih dalam.
"Yang bersangkutan ngakunya masih masalah rumah tangga," jelasnya.
Namun keterangan saksi tetangga dan putri pelaku bersama korban,
kata dia sudah cukup kuat untuk menjerat MA dalam hukuman sesuai
perbuatannya.
Yakni hukuman sesuai pasal 340 KUHP tentang pembuhunan berencana
dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara junto pasal 338 KUHP
dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara.
Diketahui, Indria Kameswari (38) diketemukan meninggal di rumah
kontrakkan di Perumahan River Valey, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor
oleh puterinya sendiri Mutiara (5) yang kemudian dilaporkan kepada
tetangga sebelah rumah kontrakkannya itu hingga akhirnya ditangani
kepolisian.
Kapolres: pelaku pembunuhan pegawai BNN tidak kooperatif
Selasa, 5 September 2017 17:09 WIB