Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua DPR Setya Novanto mengirim surat ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) berisi permintaan kepada pemimpin lembaga
anti-rasuah itu untuk menunda proses penyidikan terhadap dirinya sampai
sidang perkara prapradilannya selesai, kata Kepala Biro Pimpinan
Sekretariat Jenderal DPR RI Hani Tahapsari.
"Pak Novanto
mengirimkan surat kepada pimpinan KPK, meminta penundaan penyidikan
sampai proses gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
selesai," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu, merujuk pada
penyidikan perkara korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik.
Hani,
yang mengantar surat itu ke KPK pada Selasa (12/9), menjelaskan bahwa
Setya Novanto mengajukan gugatan prapradilan dengan merujuk pada gugatan
prapradilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan pada 2015.
"Substansi isi surat Pak Novanto adalah menyampaikan bahan
pertimbangan kepada KPK agar menghormati proses praperadilan yang sedang
berjalan," katanya.
Ia menambahkan Setya Novanto mengirimkan surat tersebut kepada KPK sebagai warga yang menghormati proses hukum.
Sebagai anggota masyarakat, kata dia, Setya Novanto meminta
pemimpin DPR menyampaikan surat permohonannya ke KPK dan pemimpin DPR
meminta Setjen DPR untuk menyampaikan ke KPK.
Sidang perdana
gugatan praperadilan Setya Novanto sudah berlangsung di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9). Setya Novanto tidak bisa
menghadiri sidang dengan alasan sakit.
Menurut Hani, Setyo Novanto saat ini masih menjalani perawatan di RS Siloam, Jakarta, karena penyakit vertigonya kambuh.
Isi surat Setya Novanto ke KPK
Rabu, 13 September 2017 17:13 WIB