Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Agung menyatakan sama sekali tidak
punya niat untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan
mengambil alih penuntutannya.
"Jaksa agung tidak pernah
terucapkan mengambil penuntutan (dari KPK)," kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Rabu.
Justru, kata dia, sesama penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian dan KPK harus saling bersinergi, saling mendukung.
Ia menegaskan kembali tidak ada sedikitpun wacana untuk melemahkan
penegakan hukum. Terkait pernyataan dalam rapat kerja bersama Komisi III
DPR mengenai penuntutan, dikatakan, jaksa agung dalam kapasitas
menjawab pertanyaan dari anggota DPR mengenai perbedaan penegakan hukum
di Malaysia, Hongkong dan Singapura.
Jadi sama sekali tidak pernah terucap penuntutan diambil oleh kejaksaan, tandasnya.
Pada rapat kerja bersama dengan Komisi III, Jaksa Agung HM Prasetyo
menyebutkan penanganan korupsi di Malaysia dan Singapura untuk
penuntutannya tetap berada di kejaksaan.
"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan
dan penyidikan saja. KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam
melaksanakannya harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung
Malaysia," katanya.
Kejagung tak ada niat lemahkan KPK
Rabu, 13 September 2017 18:38 WIB