Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta
Barat dinilai telah mengabaikan kewajiban sosial terkait kasus
meninggalnya bayi Debora, kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan
Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi.
Oscar dalam
keterangannya di kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Rabu, menyatakan
hasil investigasi tim Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi
DKI Jakarta serta Badan Pengawas Rumah Sakit bahwa RS Mitra Keluarga
Kalideres tidak melaksanakan kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
"Tidak stop sampai di sini karena
itu tadi, kita melihat tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur
Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009, khususnya Pasal 29 ayat
(1) huruf f, artinya kewajiban sosial yang harus dijalankan," kata
Oscar.
Dia mengatakan Kementerian Kesehatan menilai kasus
meninggalnya bayi Debora saat ditangani medis di RS Mitra Keluarga
Kalideres cukup serius.
"Ini adalah sesuatu yang cukup serius,
karena sudah ada teguran lisan, teguran tertulis, kemudian pencabutan
izin operasional itu sudah," kata dia.
Namun, Oscar menjelaskan,
pemberian sanksi tidak berhenti hanya pada tahap tersebut, melainkan ada
kelanjutan dengan menunggu hasil audit medis yang dilakukan.
Berdasarkan
Surat Menteri Kesehatan perihal hasil penelusuran investigasi pasien
bayi Debora, lanjut Oscar, Menteri Kesehatan Nila Moeloek memerintahkan
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi
sesuai dengan kewenangan berupa teguran tertulis dan sanksi lain setelah
dilaksanakan audit medik.
Menteri Kesehatan juga memerintahkan
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk mengkoordinasikan pelaksanaan
audit medik yang dilakukan oleh profesi.
Hasil penelusuran investigasi atas meninggalnya bayi Debora saat
ditangani tata laksana medis oleh RS Mitra Keluarga Kalideres
menyebutkan bahwa pasien benar telah dilakukan penanganan medis, kendati
masih perlu audit medik untuk mengetahui kesesuaian penanganan.
Selain itu fakta menunjukkan benar bahwa RS Mitra Keluarga Kalideres meminta uang muka untuk penanganan pasien.
Rumah sakit tak lakukan kewajiban sosial dalam kasus Debora
Rabu, 13 September 2017 18:50 WIB