Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
Corneles Towoliu, ajudan Setya Novanto, dalam penyidikan kasus korupsi
dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor
Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin
Selain
memeriksa ajudan Setya Novanto, KPK akan memeriksa tiga saksi lain
untuk tersangka Setya Novanto yakni Abdullah, Yustin, dan Melyana JAP.
KPK
sedianya juga akan memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka hari ini.
Namun dia tidak hadir karena sakit. Dia juga tidak memenuhi panggilan
pemeriksaan pada Senin (11/9).
Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli
2017 dengan tuduhan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga
mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari
nilai paket pengadaan KTP-e di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012
yang nilainya sekitar Rp5,9 triliun.
Setya Novanto telah mengajukan permohonan praperadilan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdananya yang dijadwalkan
Selasa (12/9) ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (20/9).
KPK periksa ajudan Setya Novanto
Senin, 18 September 2017 15:41 WIB