Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, yakin atas bukti
permulaan untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus proyek
KTP elektronik.
"Tentunya jawaban yang lengkap akan kami sampaikan pada Jumat
mendatang. Prinsipnya, kami berkeyakinan ada bukti permulaan. Nanti akan
kami sampaikan," kata Setiadi, seusai menghadiri sidang praperadilan
Novanto dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak
pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Lebih lanjut, Setiadi menyatakan, yang akan diperiksa pada
persidangan praperadilan Novanto diharapkan mematuhi ketentuan yang ada.
"Dalam arti sudah ada Peraturan MA Nomor 4/2016 yang intinya
menyebutkan bahwa sidang praperadilan yang akan digelar tidak mengatur
atau memeriksa perkara atau bukti materil tapi menguji terhadap bukti
formil," tuturnya.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut apakah dalam permohonan
praperadilan Setya Novanto itu sudah masuk materi atau belum.
"Saya tidak bisa menyampaikan hari ini karena nanti akan saya
sampaikan pada Jumat lengkapnya. Apakah itu memasuki area pokok perkara
atau bukti materil atau tidak," ucap Setiadi.
Namun, kata dia, pada surat permohonan praperadilan Setya Novanto itu ada sebagaian yang salah.
"Kami baca di halaman 20 yang mengatakan pemohon minta dikeluarkan
dari tahanan. Kami kan belum melakukan proses penahanan terhadap
pemohon. Tahanan yang mana? Kami hanya berikan "tanda" saja ini sudah
memasuki hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta," kata Setiadi.
Sidang praperadilan Novanto yang dipimpin hakim Cepi Iskandar itu
akan dilanjutkan pada Jumat (22/9) dengan agenda jawaban dari KPK.
KPK telah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik pada 17 Juli 2017.
KPK yakin bukti permulaan Setya Novanto tersangka
Rabu, 20 September 2017 18:08 WIB