Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan telah
memeriksa secara internal oknum auditor yang ditangkap Komisi
Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap dari sebuah perusahaan untuk
mempermudah audit laporan keuangan.
"Saat ini hasil pemeriksaan internal BPK tersebut akan segera
disampaikan ke instansi penegak hukum," kata Kepala Biro Hubungan
Masyarakat dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman
dihubungi Antara di Jakarta, Kamis malam.
Yudi mengatakan BPK memulai pemeriksaan internal setelah mendapat
laporan dari masyarakat tentang indikasi penyalahgunaan wewenang oleh
oknum auditor tersebut. Hasil pemeriksaan BPK lebih menyasar sanksi
akibat pelanggaran kode etik.
"Sedangkan KPK bekerja di ranah pidananya," kata dia.
Namun, Yudi masih enggan menjelaskan rinci mengenai kasus suap oknum
auditor tersebut. Menurut Yudi, BPK dan KPK akan menggelar konferensi
pers bersama pada Jumat (22/9) siang esok terkait kasus itu.
"Besok akan kami jelaskan versi lengkapnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan tersangka dan menahan seorang
auditor BPK karena diduga menerima suap berupa sepeda motor gede Harley
Davidson. Oknum tersebut diduga meminta hadiah moge kepada PT Jasa
Marga Persero Tbk karena menemukan penyimpangan dalam laporan keuangan
perusahaan pelat merah itu.
BPK sudah periksa auditor yang ditangkap KPK
Jumat, 22 September 2017 9:22 WIB