Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan
jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya
Novanto, tersangka kasus korupsi proyek KTP-e pada Kementerian Dalam
Negeri tahun 2011-2012.
"Tadi sebagian dalil atau bukti yg kami bacakan sudah jelas, runut,
transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Berdasarkan penjelasan
yang kami bacakan, kami berkeyakinan bahwa dalil-dalil dalam penetapan
pemohon sebagai tersangka sudah memenuhi syarat dan bukti cukup," kata
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Jumat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi
Iskandar menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan
agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.
Dalam jawaban KPK itu, KPK menjelaskan bagaimana runut kronologis
peran dari Setya Novanto jauh sebelum proyek itu dilaksanakan yaitu
tahun 2010, 2011, dan 2012 bahkan pasca ditetapkannya proyek itu sebagai
bagian dari proyek multiyears.
"Kami juga sudah menjelaskan jumlah uang atau kerugian yang sudah ditetapkan BPKP dalam proyek KTP-e ini," ucap Setiadi.
Ia juga menegaskan bahwa pada 2011-2012 KPK sudah melakukan proses
penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa tersangka, yaitu Irman,
Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong
"Dalam surat perintah penyidikan itu disebutkan "dan kawan-kawan",
artinya tidak hanya tiga orang itu. Apakah ada tersangka lain setalah
tiga orang itu kan sekarang sudah ada penetapan tersangka terhadap
pemohon. Untuk yang lain tinggal tunggu informasi dari penyidik atau
pimpinan," kata Setiadi.
Sidang praperadilan Setya Novanto untuk sementara diskors dan
dilanjutkan kembali pada pukul 13.30 WIB dengan agenda melanjutkan
kembali jawaban dari pihak termohon.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka
kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP
berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun
2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.
Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya
sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3
triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket
pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK berikan jawaban atas permohonan praperadilan Setya Novanto
Jumat, 22 September 2017 14:12 WIB