Depok (ANTARA GORONTALO) - Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional
(BPKN) Rizal E. Halim memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kominfo) terkait registrasi kartu prabayar.
"Penetapan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi patut diapresiasi," kata Rizal
di Depok, Kamis.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan
registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) mulai 31 Oktober 2017.
Peneliti Universitas Indonesia ini lebih lanjut mengatakan kebijakan
wajib registrasi kartu prabayar ini akan sangat membantu penataan jasa
telekomunikasi di sektor hulu sehingga diharapkan mampu menekan berbagai
hal yang dapat mendestruksi pasar, misalnya penipuan, kejahatan
seksual, fitnah, penyebaran konten negatif dan atau hate speech.
"Kerusakan pasar lainnya (sisi hilir) apabila sisi hulu (regulasi)
tidak dikelola dengan baik maka pasar menjadi sarat dengan berbagai
praktik persaingan tidak sehat yang bermuara pada terancamnya hak-hak
konsumen" katanya.
Dengan kebijakan ini lanjutnya maka nomor-nomor prabayar yang
beredar di pasar akan dapat terkendali atau dengan kata lain penyedia
jasa telekomunikasi tidak dapat melakukan praktik-praktik persaingan
yang tidak sehat melalui pemasaran kartu-kartu prabayar dengan berbagai
gimmick.
"Konsekuensinya adalah terjadinya konsolidasi pasar dari praktik
perluasan pasar yang tidak terkendali menjadi pendalaman pasar dengan
inovasi," ujarnya.
Pada titik ini, lanjut dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ini
berharap akan terbentuk titik keseimbangan baru yang dapat menghadirkan
pasar yang efisien, persaingan yang sehat, dan konsumen akan mendapatkan
jasa pelayanan telekomunikasi yang terbaik.
Registrasi kartu telepon prabayar diapresiasi
Kamis, 12 Oktober 2017 10:29 WIB