Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
siap menghadapi gugatan hukum terkait hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden (Pilpres) 2014, yang diumumkan Selasa (22/7) lalu, kata
Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Jumat.
"Kami sudah berdiskusi untuk mengajukan kuasa hukum. Tim kuasa
hukumnya sama dengan (gugatan) Pileg lalu, jadi meneruskan saja yaitu
dari Adnan Buyung Nasution," kata Ferry di Gedung KPU Pusat Jakarta.
Terkait upaya dari kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang
mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas
dugaan pelanggaran kode etik, Ferry mengatakan pihaknya siap bertanggung
jawab atas segala keputusan yang telah disahkan KPU terhadap
pelaksanaan Pilpres 2014.
"Yang pasti secara terbuka kami sudah melakukan proses yang
ditentukan aturan main, mulai dari penghitungan dan rekapitulasi
berjenjang. Bahkan di rekapitulasi tingkat nasional, kami sudah berupaya
setransparan mungkin," jelasnya.
Sebelumnya, pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden
Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melalui tim advokasi Merah Putih
mengadukan seluruh komisoner KPU ke DKPP karena pelanggaran kode etik.
Salah satu anggota Tim Advokasi Merah Putih, Eggi Sudjana,
mengatakan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU diduga terkait hal
administratif pada saat pendaftaran peserta pemilu oleh pasangan calon
usungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, Partai
Kebangkitan Bangsa, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia.
"Pendaftaran Joko Widodo ke KPU itu hanya dalam tempo enam hari
berselang dengan permintaan izinnya ke Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, dan Bawaslu melakukan pembiaran terhadap kejadian tersebut,"
jelas dia.
Laporan pengaduan Tim Advokasi Merah Putih tersebut diterima oleh anggota DKPP Nur Hidayat Sardini.
Menurut Sardini, laporan pengaduan tersebut secara resmi telah
diterima DKPP dan akan dilakukan proses verifikasi sebagai langkah awal
untuk memeriksa berkas administratif laporan tersebut.
"Kalau memang ada unsur pelanggaran kode etik ya akan naik sidang.
Kalau tidak ditemukan kita akan nyatakan dimissal (tidak naik sidang).
Kalau kurang bukti dinyatakan belum memenuhi syarat. Tapi semuanya perlu
kami kaji dahulu. Tidak dapat saya katakan sekarang. Paling cepat
tanggal 4 Agustus akan dijawab, karena ini ada libur panjang," ujar
dia.
KPU siap hadapi gugatan hasil pilpres
Jumat, 25 Juli 2014 19:52 WIB