Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Setiap menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia, 17
Agustus, presiden sebagai kepala negara memberikan tanda-tanda
penghargaan kepada putera-puteri terbaik bangsa, sesuai dengan ketentuan
resmi yang berlaku. Masyarakat melihatnya sebagai satu hal yang rutin
terjadi.
Apa sajakah tanda-tanda kehormatan yang dianugerahkan
negara kepada putera-puteri terbaik bangsa itu? Sekretariat Negara dan
Sekretariat Kemiliteran Presiden serta Kementerian Sosial menjadi
pihak-pihak yang sangat berkepentingan dalam hal itu, yang diterjemahkan
dalam surat keputusan presiden.
Adalah UU Nomor 20/2009 tentang
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan Peraturan Pemerintah Nomor
35/2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20/2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan yang mengatur itu semua.
Dua dasar hukum
inilah yang juga menjadi acuan negara untuk meniadakan lagi beberapa
tanda penghormatan yang pernah ada, di antaranya Bintang Sewindu APRI
atau malah menetapkan tanda kehormatan yang baru, di antaranya Bintang
Kemanusiaan.
Sebagai catatan, tanda kehormatan bintang lebih
tinggi derajatnya daripada tanda kehormatan satyalancana, yang pertama
kali diadakan oleh Republik Indonesia adalah Bintang Gerilya,
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8/1949). Sedangkan tanda
kehormatan paling akhir berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 35/2010
adalah Satyalancana Dharma Nusa.
Tanda jasa, menurut pengertian
undang-undang, adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada
seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan
dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa
dan negara. Secara umum, tanda jasa merupakan penghargaan atas prestasi
dalam bidang-bidang non-militer, yaitu pendidikan, ekonomi, olahraga,
budaya.
Tanda jasa ini meliputi Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian.
Tanda
kehormatan bintang dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu tanda
kehormatan bintang sipil, di antaranya Bintang Kemanusiaan, dan tanda
kehormatan bintang militer, seumpama Bintang Gerilya. Di antara semua
tanda kehormatan bintang, ada yang terdiri dari beberapa kelas atau
tingkatan, di antaranta Bintang Yudha Dharma, dan ada pula yang hanya
terdiri dari satu kelas atau tingkatan (Bintang Dharma).
Yang
tertinggi kelasnya untuk tanda kehormatan bintang ini adalah Bintang
Republik Indonesia, terdiri atas lima kelas, yaitu Bintang Republik
Indonesia Adipurna, Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang
Republik Indonesia Utama, Bintang Republik Indonesia Pratama, dan
Bintang Republik Indonesia Nararya.
Setingkat di bawah Bintang
Republik Indonesia ini adalah Bintang Mahaputera, terdiri atas lima
kelas, yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana,
Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang
Mahaputera Nararya. Berikutnya adalah Bintang Jasa, yang terdiri atas
tiga kelas, yaitu Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang
Jasa Nararya
Setingkat lagi labih rendah adalah Bintang
Kemanusiaan (Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Penegak Demokrasi
Pratama, dan Bintang Penegak Demokrasi Nararya), dilanjutkan Bintang
Budaya Parama Dharma, dan Bintang Bhayangkara (Bintang Bhayangkara
Utama, Bintang Bhayangkara Pratama, dan Bintang Bhayangkara Nararya).
Sedangkan
untuk militer, terdapat Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma,
dan Bintang Yudha Dharma (Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Yudha
Dharma Pratama, dan Bintang Yudha Dharma Nararya).
Di bawah itu,
terdapat Bintang Kartika Eka Pakçi (Bintang Kartika Eka Paksi Utama,
Bintang Kartika Eka Paksi Pratama, Bintang Kartika Eka Paksi Nararya),
Bintang Jalasena (Bintang Jalasena Utama, Bintang Jalasena Pratama, dan
Bintang Jalasena Nararya), Bintang Swa Bhuwana Paksa (Bintang Swa
Bhuwana Paksa Utama, Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama, dan Bintang Swa
Bhuwana Paksa Nararya).
Tanda-tanda kehormatan Indonesia
Minggu, 17 Agustus 2014 20:22 WIB