Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyerahkan 21
truk bukti ke Mahkamah Konstitusi untuk menghadapi gugatan hasil
pemilihan umum presiden dan wakil presiden, kata Kuasa Hukum KPU, Ali
Nurdin.
"Kami bawa 21 truk alat bukti dari seluruh Indonesia. Padahal yang
diminta oleh pemohon dalam berkas gugatannya hanya 48.000 TPS, tetapi
kami buka hampir 478.000 TPS," kata Ali Nurdin usai sidang lanjutan
sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden di Mahkamah
Konstitusi Jakarta, Senin.
Dia menguraikan alat bukti yang diserahkan antara lain berupa
dokumen Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), Daftar Pemilih Tetap
(DPT), formulir C-1, formulir A5, berita acara rekapitulasi, form
keberatan dari pasangan calon, dan surat-surat rekomdendasi.
"Kalau hasilnya kami serahkan kepada Mahkamh untuk menilai. Yang
pasti pihak termohon sudah bekerja dengan baik dan sudah menyajikan
saksi-saksi yang menerangkan, melaksanakan tugasnya, melaksanakan proses
rekapitulasi, melaksanakan pemungutan suara secara aman dan lancar,"
kata Ali Nurdin.
Dalam sidang lanjutan, majelis hakim telah mengesahkan bukti pihak
termohon (KPU), namun masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.
"Banyak bukti-bukti, daftar bukti ada, tapi tidak didukung bukti fisik," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva.
Hamdan mengatakan majelis memberikan waktu kepada KPU untuk melengkapi bukti tersebut hingga Selasa (19/8).
"Saudara termohon bisa perbaiki, atau dibiarkan seperti itu, kami
majelis serahkan sepenuhnya, paling lambat pada kesimpulan besok," kata
Hamdan.
Sedangkan untuk bukti fisik DPKTb yang dipermasalahkan oleh
pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menurut Hamdan belum seluruhnya
diverifikasi.
"Bukti fisik DPKTb ini belum seluruhnya diverifikasi, keperluan mahkamah, rekap ini harus cocok dengan yang ada," katanya.
"Ketika mencocokan rekap, kami memerlukan fisiknya," tambah Hamdan.
KPU serahkan 21 truk bukti ke Mahkamah Konstitusi
Senin, 18 Agustus 2014 13:35 WIB