Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan
permohonan Perselisiahan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden (Sengketa Pilpres) pada Kamis (21/8) pukul 14.00 WIB.
"Ini sekaligus sebagai panggilan sidang pembacaan putusan bagi para
pihak, Jadi tidak perlu dipanggil resmi oleh MK," kata Ketua Majelis
Hakim Hamdan Zoelva saat memimpin sidang lanjutan sengketa Pilpres di MK
Jakarta, Senin.
Dalam sidang lanjutan ini, MK melakukan pengesahan dan penerimaan
bukti tulisan dari masing-masing pihak, yakni pemohon (pasangan calon
presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa), pihak termohon (KPU) dan pihak
terkait (pasangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla).
Hamdan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan
verifikasi terhadap daftar bukti dan pencocokan bukti fisik yang ada
yang diajukan para pihak.
"Mahkamah menemukan ribuan lembar alat bukti yang ada, banyak
sekali, pemohon ajukan kode bukti P1 sampai P100, dengan rincian yang
banyak sekali," ungkapnya.
Sedangkan dari pihak termohon, Hamdan juga mengungkapkan menerima
daftar bukti dan bukti fisik dengan kode T.KPU1 sampai T.KPU9 dengan
rincian yang banyak juga hingga ribuan bukti.
Sementara dari pihak terkait hanya menyerahkan bukti dengan kode PT1 hingga PT12.
Menanggapi bukti yang diserahkan ini, Hamdan menilai masih ada
beberapa ketidakcocokan antara daftar bukti dengan bukti fisiknya.
"Ada penomoran bukti yang ganda, bukti fisiknya sama tetapi
penomoran buktinya berbeda, kemudian bukti fisik yang sama di tempat
lain," jelasnya.
Untuk itu, Hamdan meminta para pihak memperbaiki dan melengkapi
bersamaan dengan penyerahan kesimpulan pada Selasa (19/8) besok untuk
langsung diserahkan ke panitera.
MK bacakan putusan sengketa pilpres Kamis
Senin, 18 Agustus 2014 13:38 WIB