Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) enggan
ikut campur tindak lanjut pembatalan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada).
Hal itu dikatakan Jokowi terkait adanya usulan dari pakar hukum tata
negara Yusril Ihza Mahendra yang menyarankan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dan Jokowi untuk tidak menandatangani UU Pilkada. Dengan
demikian, UU Pemda akan tetap menjadi acuan terhadap pilkada langsung
oleh rakyat.
"Kok saya harus tanda tangan? Ikut saja tidak. Saya ikut mengajukan saja
tidak? Jangan menyuruh-nyuruh saya loh ya. Terus kamu minta saya tanda
tangan, mau tidak?" kata Jokowi di Balaikota, Senin.
Jokowi meminta presiden Susilo Bambang Yudhoyono lah yang bertanggung
jawab atas kejadian politik pada masa pemerintahannya, karena inisiator
pengesahan RUU Pilkada adalah pemerintah SBY.
Jokowi menilai, ditandatangani atau tidak, UU Pilkada akan tetap berlaku
sehingga tidak ada gunanya jika dirinya ikut menandatangani atau pun
tidak.
RUU Pilkada resmi disahkan DPR RI pada 25 September 2014 lalu. Hasilnya,
Pilkada di tingkat provinsi, kota dan kabupaten harus dipilih lewat
DPRD masing-masing.
SBY diberitakan sempat berkonsultasi dengan sejumlah pihak soal
ditandatanganinya atau tidak UU itu, termasuk pada Yusril Ihza Mahendra.
Yusril sarankan Jokowi tak tanda tangani RUU Pilkada
Selasa, 30 September 2014 17:27 WIB