Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penentuan susunan kabinet oleh Presiden Joko
Widodo (Jokowi) telah mencapai 99 persen, dan akan diumumkan, kata
mantan Deputi Tim Transisi Pemerintahan Jokowi-M. Jusuf Kalla (JK) Andi
Widjajanto.
"Relatif 99 persen sudah selesai," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Saat ini,menurut dia, Presiden Jokowi sedang menunggu balasan atas surat meminta pertimbangan yang diajukan kepada DPR.
Hal itu, ujar Andi, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara, Presiden bisa meminta pertimbangan kepada DPR.
Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) UU Kementerian Negara, "Pengubahan
sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".
Sedangkan, ayat (2) dalam pasal yang sama menyebutkan, "Pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima".
Ayat (3) menyebutkan, "Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum
menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah
memberikan pertimbangan".
Andi menyatakan, Presiden menulis surat ke DPR sebagai bagian dari etika hubungan kelembagaan yang dijaga oleh Presiden.
"Pengumumannya mempertimbangkan etika hubungan kelembagaan karena ada surat yang dikirimkan ke DPR," katanya.
Menurut dia, tenggatnya tujuh hari kerja setelah surat Presiden diterima DPR adalah Rabu mendatang (29/10).
Ia juga mengemukakan, bila proses di DPR belum selesai, maka
Presiden akan melakukan komunikasi politik dengan pimpinan DPR.
Kabinet Jokowi sudah 99 persen
Kamis, 23 Oktober 2014 19:14 WIB