Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Dewan Perwakilan Rakyat segera memberikan
tanggapan terhadap surat Presiden Joko Widodo tentang permintaan
pertimbangan parlemen dalam perubahan dan penambahan nomenklatur
kementerian.
"Mekanismenya hari ini (Kamis 23/10) jam 14.00 WIB ada rapat
pengganti Badan Musyawarah untuk menanyakan sikap fraksi terkait surat
Presiden Jokowi," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung Nusantara
II, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan sifat rekomendasi yang diminta Presiden Jokowi
kepada DPR bisa diminta atau tidak namun saat ini presiden sudah meminta
kepada DPR.
Menurut dia, secara etika Presiden Jokowi akan mengumumkan
kabinetnya setelah DPR mengeluarkan pertimbangan yang telah diminta
presiden.
"Karena itu Rabu malam saya kaget ada informasi presiden ingin
mengumumkan kabinet sementara presiden telah mengirimkan surat (meminta
pertimbangan) kepada DPR," ujarnya.
Fahri meyakini pengumuman kabinet Jokowi-JK tidak akan dilakukan
sebelum DPR menjawab surat Jokowi yang telah masuk ke pimpinan DPR
tanggal 22 Oktober 2014.
Dia mengatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, DPR memiliki waktu tujuh hari untuk menjawab surat tersebut.
"Jokowi sudah menyerahkan surat pada lembaga negara untuk meminta
pertimbangan maka dia harus tunggu pertimbangan dalam waktu tujuh hari,
itu sesuai undang-undang," katanya.
Menurut dia, DPR diberikan pertimbangan terkait perubahan
nomenklatur di kementerian yang telah diatur dalam undang-undang.
Dia mengatakan kondisi itu berbeda dengan lembaga yang tidak diatur
dalam undang-undang namun diminta untuk memberikan pertimbangan.
"Tugas kami tidak mengada-ada karena DPR memiliki hak untuk
memberikan pertimbangan. Dan kebetulan Jokowi meminta pertimbangan kami
sehingga dia harus menunggu," ujarnya.
Fahri menyarankan ada kementerian yang tidak ada persoalan sehingga
bisa diumumkan segera seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian
Dalam Negeri.
Namun, dia meyakini Jokowi-JK akan mengumumkan kabinetnya sebelum batas 14 hari yang telah ditetapkan undang-undang.
Presiden Jokowi mengirimkan surat meminta pertimbangan DPR terkait
perubahan dan penggabungan nomenklatur kabinet di pemerintahannya pada
Rabu (22/10).
DPR segera berikan tanggapan surat Jokowi
Kamis, 23 Oktober 2014 19:19 WIB