Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, mengatakan, proses pengusulan nama-nama calon Sekretarias Daerah (Sekda) ke Pemprov Gorontalo, sudah sesuai aturan berlaku, khususnya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aturan Sipil Negara (ASN).
"Tidak ada yang salah dengan usulan nama-nama calon sekda ke Pemprov, karena itu kewenangan bupati, sementara pemprov hanya untuk koordinasi," kata bupati, Jumat.
Bupati hanya meminta adanya etika birokrasi dalam proses penentuan Sekda Kabupaten Bone BOlango, sehingga proses tersebut berjalan baik.
Bupati juga berharap persoalan pengusulan sekda diharapkan tidak menimbulkan pertentangan panjang, namun perlu dicarikan solusi.
Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie membantah tudingan mempersulit pengusulan pengisi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango.
"Pengusulan Sekda ada aturannya. Tidak benar pemerintah provinsi mempersulit pengusulan Sekda Bone Bolango," tukasnya.
Sementara itu Kabid Mutasi dan Informasi Kepegawaian BKPPD Provinsi Gorontalo Mohamad Safril menjelaskan, proses pengajuan Sekda definitif dari Bone Bolango baru diterima pihaknya tanggal 13 Oktober 2014.
Hal itu sekaligus menampik tudingan dari Pemkab Bone Bolango bahwa proses tersebut terkatung-katung di Pemprov selama tiga bulan lamanya.
"Kami sedang mengonsultasikan dengan pihak Kemendagri terkait dengan pengusulan tersebut," tegas Safril.
Ia menjelaskan, konsultasi ke Kemendagri diperlukan terkait dengan perubahan mekanisme pengusulan calon Sekda sesuai dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 115 ayat 5 yang menyebutkan khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama sekretariat daerah kabupaten/kota, sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dikoordinasikan dengan gubernur.
sebagaimana Permendagri Nomor 5 Tahun 2005, Pemprov mengadakan fit dan proper test bagi tiga kandidat Sekda yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Di sinilah kita perlu berkonsultasi lanjut dengan Kemendagri," imbuhnya.
Bupati Nilai Pengusulan Calon Sekda Sesuai Aturan
Jumat, 31 Oktober 2014 9:37 WIB