Medan (ANTARA GORONTALO) - Komisi III DPR RI mengusulkan perubahan UU Militer
dengan memberlakukan hukuman pidana bagi oknum TNI yang melakukan
tindak pidana.
Usai pertemuan dengan jajaran Polda dan Kejati Sumut di Medan,
Jumat, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan RUU Peradilan
Militer yang mengatur sanksi bagi oknum TNI yang melanggar hukum belum
selesai sejak 2004.
Dalam konteks pemerintahan, DPR telah meminta ke Kementerian Hukum
dan HAM untuk menyiapkan draf RUU Peradilan Militer tersebut guna
dibahas menjadi aturan resmi.
Untuk masa tugas periode 2014-2016, DPR berkeinginan agar
pembahasan RUU Peradilan Militer tersebut menjadi salah satu program
legislasi nasional (prolegnas).
Dengan RUU Peradilan Militer tersebut, oknum TNI yang melakukan
tindak pidana harus dibawa ke pidana umum untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
"Jadi, tidak lagi dimasukkan ke pidana militer," kata politisi Partai Golkar tersebut.
Menurut dia, tanpa diketahui alasannya, pembahasan RUU Peradilan
Militer tersebut sempat macet pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah di bawah kepemimpinan Joko
Widodo untuk memasukkan RUU Peradilan Militer tersebut kembali ke DPR.
Untuk menyetujui UU itu harus ada persetujuan dari pemerintah,
termasuk pasal yang mengharuskan oknum TNI yang melakukan tindak pidana
untuk dihukum sesuai pidana umum.
"Satu pasal itulah yang tidak disetujui pemerintah," katanya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul
juga menyatakan untuk mertimbangkan guna mengubah hukum dan aturan dalam
UU Militer.
Komisi III DPR usulkan perubahan UU Militer
Jumat, 21 November 2014 21:42 WIB