Mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy menyatakan masih akan pikir-pikir dulu atas vonis 2 tahun dan denda Rp100 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi atas kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Atas putusan yang disampaikan majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir," ujar pria yang akrab disapa Rommy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.
Ditemui usai persidangan, Rommy mengatakan dirinya masih akan mendiskusikan putusan tersebut dengan keluarga dan penasehat hukumnya. "Jadi beri waktu saya untuk mendiskusikan dengan keluarga dulu," kata Rommy.
Senada dengan Rommy, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan masih akan pikir-pikir dahulu atas putusan vonis tersebut. JPU KPK Wawan Yunarwanto mengaku masih akan berdiskusi dengan para pimpinan KPK sebelum memutuskan langkah yang akan ditempuh selanjutnya.
"Apakah nanti kita akan menerima putusan atau melakukan banding, nanti akan kita sampaikan dalam persidangan tujuh hari ke depan," ucap Wawan.
Adapun Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri dalam persidangan mengatakan terdapat waktu selama tujuh hari bagi Rommy maupun JPU KPK untuk menyampaikan sikap terkait putusan ini.
"Oleh karena kedua belah pihak pikir-pikir, baik dari terdakwa dan penasehat hukumnya, kemudian di lain pihak penuntut umum KPK masih pikir-pikir ,maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami ingatkan kalau dalam jangka waktu tujuh hari tidak menyatakan sikap, berarti menerima putusan ini," kata Fashal.
Sebelumnya, Romahurmuziy alias Rommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kedua alternatif kedua," ujar Ketua majelis hakim Fashal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Muhammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta," sambung Fashal.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Atas putusan yang disampaikan majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir," ujar pria yang akrab disapa Rommy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.
Ditemui usai persidangan, Rommy mengatakan dirinya masih akan mendiskusikan putusan tersebut dengan keluarga dan penasehat hukumnya. "Jadi beri waktu saya untuk mendiskusikan dengan keluarga dulu," kata Rommy.
Senada dengan Rommy, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan masih akan pikir-pikir dahulu atas putusan vonis tersebut. JPU KPK Wawan Yunarwanto mengaku masih akan berdiskusi dengan para pimpinan KPK sebelum memutuskan langkah yang akan ditempuh selanjutnya.
"Apakah nanti kita akan menerima putusan atau melakukan banding, nanti akan kita sampaikan dalam persidangan tujuh hari ke depan," ucap Wawan.
Adapun Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri dalam persidangan mengatakan terdapat waktu selama tujuh hari bagi Rommy maupun JPU KPK untuk menyampaikan sikap terkait putusan ini.
"Oleh karena kedua belah pihak pikir-pikir, baik dari terdakwa dan penasehat hukumnya, kemudian di lain pihak penuntut umum KPK masih pikir-pikir ,maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami ingatkan kalau dalam jangka waktu tujuh hari tidak menyatakan sikap, berarti menerima putusan ini," kata Fashal.
Sebelumnya, Romahurmuziy alias Rommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kedua alternatif kedua," ujar Ketua majelis hakim Fashal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Muhammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta," sambung Fashal.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020