Ketua panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Matran Lasunte mengatakan, pihaknya akan mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pajak dan retribusi.
"Tepatnya ada 3 ranperda yang sementara dibahas pansus 1 DPRD, yaitu ranperda tentang pajak daerah, raperda retribusi daerah dan raperda tentang perizinan tertentu," ungkap Matran, di Gorontalo, Rabu, seraya menyebutkan, pembahasan tiga produk hukum tersebut perlu dipercepat.
Targetnya, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, pembahasan 3 raperda yang juga memuat beberapa peraturan tentang pemungutan retribusi yang akan menjadi sumber-sumber pendapatan asli daerah, di antaranya bersumber dari hotel, restoran, rumah walet, air tanah, mineral, logam dan bebatuan.
Harapannya, setelah produk hukum ini ditetapkan maka sumber-sumber pendapatan yang ada di daerah ini akan maksimal dikelola atau dipungut sesuai ketentuan yang ditetapkan.
"Kita sementara mengumpulkan beberapa data terkait pengelolaan sumber-sumber pendapatan yang diatur dalam produk hukum tersebut dan berhasil diterapkan di daerah lain," ujarnya.
Peningkatan PAD sangat prioritas kata Matran, sebab muaranya untuk kepentingan masyarakat.
DPRD pun sangat mendorong pemerintah daerah agar lebih kreatif menggali potensi sumber-sumber pendapatan, agar setiap tahunnya target PAD tidak hanya naik namun harus bisa dicapai dan yang paling penting ditingkatkan.
"Kalau perlu, target tahun 2021 nanti, PAD daerah ini sudah mampu menembus Rp50 miliar dari target untuk tahun 2020 yang baru berkisar Rp30 miliar," ucapnya. ***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Tepatnya ada 3 ranperda yang sementara dibahas pansus 1 DPRD, yaitu ranperda tentang pajak daerah, raperda retribusi daerah dan raperda tentang perizinan tertentu," ungkap Matran, di Gorontalo, Rabu, seraya menyebutkan, pembahasan tiga produk hukum tersebut perlu dipercepat.
Targetnya, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, pembahasan 3 raperda yang juga memuat beberapa peraturan tentang pemungutan retribusi yang akan menjadi sumber-sumber pendapatan asli daerah, di antaranya bersumber dari hotel, restoran, rumah walet, air tanah, mineral, logam dan bebatuan.
Harapannya, setelah produk hukum ini ditetapkan maka sumber-sumber pendapatan yang ada di daerah ini akan maksimal dikelola atau dipungut sesuai ketentuan yang ditetapkan.
"Kita sementara mengumpulkan beberapa data terkait pengelolaan sumber-sumber pendapatan yang diatur dalam produk hukum tersebut dan berhasil diterapkan di daerah lain," ujarnya.
Peningkatan PAD sangat prioritas kata Matran, sebab muaranya untuk kepentingan masyarakat.
DPRD pun sangat mendorong pemerintah daerah agar lebih kreatif menggali potensi sumber-sumber pendapatan, agar setiap tahunnya target PAD tidak hanya naik namun harus bisa dicapai dan yang paling penting ditingkatkan.
"Kalau perlu, target tahun 2021 nanti, PAD daerah ini sudah mampu menembus Rp50 miliar dari target untuk tahun 2020 yang baru berkisar Rp30 miliar," ucapnya. ***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020