Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melakukan pembahasan dan penetapan tata batas kawasan hutan di daerah itu.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Khadijah Tayeb, Rabu, mengatakan, pemancangan batas luar sementara dan batas fungsi definitif kawasan hutan sudah dilakukan.
Panitia terbatas langsung melakukan pertemuan dengan Balai Penetapan Kawasan Hutan Wilayah Gorontalo, serta seluruh instansi teknis terkait di jajaran pemkab setempat.
Menurut Khadijah, penentuan batas kawasan hutan melibatkan para kepala desa dan camat, yang lebih memahami kondisi geografis di masing-masing wilayah.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati, yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, sehingga penentuan batas wilayah yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Sehingga pembahasan tersebut diperlukan untuk membahas jenis batas kawasan hutan termasuk pola dan fungsinya.
Panitia tata batas kawasan diharapkan dapat memberikan solusi penyelesaian masalah hak atas lahan, dan atau tanah didalam kawasan hutan agar bisa segera mengesahkannya sebagai hasil tata batas sesuai kondisi di lapangan.
Pemkab berharap, seluruh elemen masyarakat dapat menjaga kelestarian hutan dan keberadaanya.
Panitia telah menandatangani berita acara tata batas kawasan hutan dan peta tata batas kawasan hutan di wilayah tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Khadijah Tayeb, Rabu, mengatakan, pemancangan batas luar sementara dan batas fungsi definitif kawasan hutan sudah dilakukan.
Panitia terbatas langsung melakukan pertemuan dengan Balai Penetapan Kawasan Hutan Wilayah Gorontalo, serta seluruh instansi teknis terkait di jajaran pemkab setempat.
Menurut Khadijah, penentuan batas kawasan hutan melibatkan para kepala desa dan camat, yang lebih memahami kondisi geografis di masing-masing wilayah.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati, yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, sehingga penentuan batas wilayah yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Sehingga pembahasan tersebut diperlukan untuk membahas jenis batas kawasan hutan termasuk pola dan fungsinya.
Panitia tata batas kawasan diharapkan dapat memberikan solusi penyelesaian masalah hak atas lahan, dan atau tanah didalam kawasan hutan agar bisa segera mengesahkannya sebagai hasil tata batas sesuai kondisi di lapangan.
Pemkab berharap, seluruh elemen masyarakat dapat menjaga kelestarian hutan dan keberadaanya.
Panitia telah menandatangani berita acara tata batas kawasan hutan dan peta tata batas kawasan hutan di wilayah tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013