Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo memastikan mengawal pemanfaatan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang telah diajukan pemerintah daerah setempat.
"Tentu saja jika disetujui pemerintah pusat, pemanfaatan dana pinjaman PEN harus dikawal dengan benar, agar sesuai peruntukan. Mengingat ada konsekuensi yang cukup besar harus dilaksanakan pemerintah daerah dalam pengembalian pinjaman itu," kata Wakil Ketua I DPRD Gorontalo Utara Roni Imran, di Gorontalo, Minggu.
Ia mengatakan, DPRD telah menerima pemberitahuan dari pemerintah daerah untuk rencana tersebut.
Pada prinsipnya, pihaknya memberi dukungan, namun meminta pemerintah daerah untuk memanfaatkan dana pinjaman PEN sesuai peruntukan.
Dukungan tersebut, mengingat masih banyak program infrastruktur daerah yang memerlukan pendanaan besar, namun tidak ditopang melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) setempat.
"Itulah mengapa, kami mengingatkan pemerintah daerah agar pinjaman sebesar Rp200 miliar itu harus mampu mengintervensi program dan kegiatan yang produktif, seperti membangun rumah sakit dan pasar agar ada hasil yang diperoleh dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah," katanya lagi.
Ia mengilustrasikan, seperti orang yang ingin membeli mobil truk seharga Rp400 juta, namun penghasilan per tahunnya hanya Rp20 juta.
Maka untuk bisa membeli mobil itu dengan tunai (cash) harus menabung selama 8 tahun. Namun dengan menyicil atau kredit, orang itu bisa segera mendapatkan mobil agar dapat dimanfaatkan langsung untuk kegiatan produktif.
Hasilnya dapat dimanfaatkan untuk menyicil mobil dan keuntungannya untuk kepentingan lainnya. "Seperti itulah ilustrasinya, saat pemerintah daerah ingin memanfaatkan pinjaman PEN. Mengingat dengan hanya mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) tentu tidak memungkinkan," katanya pula.
Apalagi mulai tahun anggaran 2022 nanti, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran minimal 5 hingga 10 persen untuk dana tak terduga, termasuk untuk penanggulangan pandemi COVID-19.
Sebanyak sekitar minimal Rp20 miliar dari APBD yang akan diambil dari DAU. Karena itu, pemerintah daerah memerlukan inovasi dalam pengelolaan APBD.
Namun, kata Roni lagi, DPRD mengingatkan pemerintah daerah agar tidak tergiur dengan nilai pinjaman sebesar itu. Harus benar-benar bertanggung jawab dalam pemanfaatannya.
Harus benar-benar cermat, agar hasil pembangunannya menjadi sumber penerimaan daerah untuk menutupi cicilan yang akan dipotong langsung selama 8 tahun melalui DAU dan untuk kepentingan pembangunan daerah.
Ia menambahkan, dalam mekanismenya, DPRD hanya menerima pemberitahuan dari pemerintah daerah untuk rencana tersebut, mengingat pembayaran pinjaman akan berlangsung 8 tahun.
Artinya, meski masa kepemimpinan bupati saat ini telah berakhir, pembayaran pinjaman harus terus berlangsung.
"Kami menerima pemberitahuan dari pemerintah daerah bahwa masa pembayarannya selama 8 tahun berturut-turut, dan akan dipotong langsung pemerintah pusat melalui DAU untuk cicilan pokok pinjaman dan bunganya. Sehingga siapa pun yang akan menjadi Kepala Daerah selanjutnya, harus mengetahui kondisi tersebut," katanya pula.
DPRD sendiri belum mengetahui besaran potongannya. "Kami menunggu penyampaian lanjutan dari pemerintah daerah," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
"Tentu saja jika disetujui pemerintah pusat, pemanfaatan dana pinjaman PEN harus dikawal dengan benar, agar sesuai peruntukan. Mengingat ada konsekuensi yang cukup besar harus dilaksanakan pemerintah daerah dalam pengembalian pinjaman itu," kata Wakil Ketua I DPRD Gorontalo Utara Roni Imran, di Gorontalo, Minggu.
Ia mengatakan, DPRD telah menerima pemberitahuan dari pemerintah daerah untuk rencana tersebut.
Pada prinsipnya, pihaknya memberi dukungan, namun meminta pemerintah daerah untuk memanfaatkan dana pinjaman PEN sesuai peruntukan.
Dukungan tersebut, mengingat masih banyak program infrastruktur daerah yang memerlukan pendanaan besar, namun tidak ditopang melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) setempat.
"Itulah mengapa, kami mengingatkan pemerintah daerah agar pinjaman sebesar Rp200 miliar itu harus mampu mengintervensi program dan kegiatan yang produktif, seperti membangun rumah sakit dan pasar agar ada hasil yang diperoleh dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah," katanya lagi.
Ia mengilustrasikan, seperti orang yang ingin membeli mobil truk seharga Rp400 juta, namun penghasilan per tahunnya hanya Rp20 juta.
Maka untuk bisa membeli mobil itu dengan tunai (cash) harus menabung selama 8 tahun. Namun dengan menyicil atau kredit, orang itu bisa segera mendapatkan mobil agar dapat dimanfaatkan langsung untuk kegiatan produktif.
Hasilnya dapat dimanfaatkan untuk menyicil mobil dan keuntungannya untuk kepentingan lainnya. "Seperti itulah ilustrasinya, saat pemerintah daerah ingin memanfaatkan pinjaman PEN. Mengingat dengan hanya mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) tentu tidak memungkinkan," katanya pula.
Apalagi mulai tahun anggaran 2022 nanti, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran minimal 5 hingga 10 persen untuk dana tak terduga, termasuk untuk penanggulangan pandemi COVID-19.
Sebanyak sekitar minimal Rp20 miliar dari APBD yang akan diambil dari DAU. Karena itu, pemerintah daerah memerlukan inovasi dalam pengelolaan APBD.
Namun, kata Roni lagi, DPRD mengingatkan pemerintah daerah agar tidak tergiur dengan nilai pinjaman sebesar itu. Harus benar-benar bertanggung jawab dalam pemanfaatannya.
Harus benar-benar cermat, agar hasil pembangunannya menjadi sumber penerimaan daerah untuk menutupi cicilan yang akan dipotong langsung selama 8 tahun melalui DAU dan untuk kepentingan pembangunan daerah.
Ia menambahkan, dalam mekanismenya, DPRD hanya menerima pemberitahuan dari pemerintah daerah untuk rencana tersebut, mengingat pembayaran pinjaman akan berlangsung 8 tahun.
Artinya, meski masa kepemimpinan bupati saat ini telah berakhir, pembayaran pinjaman harus terus berlangsung.
"Kami menerima pemberitahuan dari pemerintah daerah bahwa masa pembayarannya selama 8 tahun berturut-turut, dan akan dipotong langsung pemerintah pusat melalui DAU untuk cicilan pokok pinjaman dan bunganya. Sehingga siapa pun yang akan menjadi Kepala Daerah selanjutnya, harus mengetahui kondisi tersebut," katanya pula.
DPRD sendiri belum mengetahui besaran potongannya. "Kami menunggu penyampaian lanjutan dari pemerintah daerah," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021