Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) -Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo menyepakati Upah Minimum Provinsi Gorontalo tahun 2016 sebesar Rp1.875.000.
Kesepakatan itu diperoleh setelah Dewan Pengupahan menggelar tiga kali pertemuan yakni pada tanggal 19,20 dan 24 Oktober 2015.
Dewan Pengupahan Provinsi terdiri dari unsur pemerintah melalui Disnakertrans Provinsi, Dinas Kehutanan dan ESDM, Bappeda, Biro Hukum, Diskumperindag serta Dinas Pertanian.
Dari unsur pengusaha diwakili Apindo Gorontalo, serikat pekerja diwakili SPSI dan FSPMI serta ad perguruan tinggi Gorontalo.
Pertemuan tersebut sempat berlangsung alot sebab pihak Apindo maupun Serikat Pekerja bersikukuh pada pendapat masing-masing.
Serikat Pekerja meminta agar penetapan UMP berdasarkan 100 persen survei KHL tahun 2015 ditambah dengan 11,50 persen inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta tambah biaya sebesar Rp288.709 sehingga menjadi Rp2.386.883 per bulan.
Angka sebesar itu membuat pihak Apindo merasa keberatan. Apindo menilai saat ini pengusaha Gorontalo sudah dibebani dengan biaya bahan baku produksi yang mahal, belum lagi masalah daya beli masyarakat yang rendah.
Alasan lain yang mengemuka yakni sebagian besar sektor usaha Gorontalo berada pada level mikro dan menengah bukan level industri.
"Ada lima alternatif pilihan yang dibahas oleh Dewan Pengupahan angkanya bervariasi dari 2 hingga 1,8 jutaan. Alhamdulillah semua sepakat UMP berada pada angka Rp1.875.000. Kami menyambut baik kesepakatan ini dengan mempertimbangkan kemaslahatan semua pihak baik serikat pekerja maupun pengusaha," terang Kadis Nakertrans yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, Risjon Sunge.
Terkait dengan penerapannya nanti, Risjon mengaku masih harus melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie agar keluar Surat Keputusan.
Ia berharap agar para pengusaha bisa menerapkan UMP ini di perusahaan masing-masing.
"Jika tidak mampu membayar sebanyak itu tentu ada mekanismenya. Pengusaha harus menyurat dan kami juga akan turun untuk mengecek kebenarannya. Prinsipnya UMP harus menyejahterakan kedua pihak," imbuhnya.
Tahun 2014 UMP Gorontalo hanya berada pada angka Rp1.375.000 dan tahun 2015 sebesar Rp1.600.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015
Kesepakatan itu diperoleh setelah Dewan Pengupahan menggelar tiga kali pertemuan yakni pada tanggal 19,20 dan 24 Oktober 2015.
Dewan Pengupahan Provinsi terdiri dari unsur pemerintah melalui Disnakertrans Provinsi, Dinas Kehutanan dan ESDM, Bappeda, Biro Hukum, Diskumperindag serta Dinas Pertanian.
Dari unsur pengusaha diwakili Apindo Gorontalo, serikat pekerja diwakili SPSI dan FSPMI serta ad perguruan tinggi Gorontalo.
Pertemuan tersebut sempat berlangsung alot sebab pihak Apindo maupun Serikat Pekerja bersikukuh pada pendapat masing-masing.
Serikat Pekerja meminta agar penetapan UMP berdasarkan 100 persen survei KHL tahun 2015 ditambah dengan 11,50 persen inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta tambah biaya sebesar Rp288.709 sehingga menjadi Rp2.386.883 per bulan.
Angka sebesar itu membuat pihak Apindo merasa keberatan. Apindo menilai saat ini pengusaha Gorontalo sudah dibebani dengan biaya bahan baku produksi yang mahal, belum lagi masalah daya beli masyarakat yang rendah.
Alasan lain yang mengemuka yakni sebagian besar sektor usaha Gorontalo berada pada level mikro dan menengah bukan level industri.
"Ada lima alternatif pilihan yang dibahas oleh Dewan Pengupahan angkanya bervariasi dari 2 hingga 1,8 jutaan. Alhamdulillah semua sepakat UMP berada pada angka Rp1.875.000. Kami menyambut baik kesepakatan ini dengan mempertimbangkan kemaslahatan semua pihak baik serikat pekerja maupun pengusaha," terang Kadis Nakertrans yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, Risjon Sunge.
Terkait dengan penerapannya nanti, Risjon mengaku masih harus melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie agar keluar Surat Keputusan.
Ia berharap agar para pengusaha bisa menerapkan UMP ini di perusahaan masing-masing.
"Jika tidak mampu membayar sebanyak itu tentu ada mekanismenya. Pengusaha harus menyurat dan kami juga akan turun untuk mengecek kebenarannya. Prinsipnya UMP harus menyejahterakan kedua pihak," imbuhnya.
Tahun 2014 UMP Gorontalo hanya berada pada angka Rp1.375.000 dan tahun 2015 sebesar Rp1.600.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015