Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai persoalan yang menjadi perhatian khusus DPR di Masa Persidangan V DPR RI Tahun Sidang 2021-2022 termasuk kasus hepatitis akut anak.
Puan juga menyampaikan selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H kepada seluruh masyarakat dan anggota DPR RI yang baru selesai bertugas di daerah pemilihan masing-masing.
“Menjadi kebahagiaan kita semua, dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga, sanak saudara, dan masyarakat di daerahnya masing-masing, setelah 2 tahun ini Idul Fitri dirayakan secara terbatas,” kata Puan dalam pidato yang dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Sidang V, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Puan mengapresiasi Pemerintah, TNI, Polri, dan seluruh pihak yang telah bekerja dengan dedikasi yang tinggi, agar perjalanan mudik Idul Fitri tahun 2022 berjalan dengan baik.
Menurut dia, pelaksanaan mudik Idul Fitri dapat berjalan kondusif berkat gotong royong dan kerja bersama.
“Kerja bersama, gotong royong, yang telah kita lakukan memberikan dampak positif yang memperlihatkan kasus COVID-19 yang terus mengalami tren penurunan, vaksinasi yang terus meningkat, dan kegiatan sosial serta ekonomi masyarakat mulai kembali pulih secara bertahap,” ujarnya.
Hal itu, menurut dia, merupakan kekuatan nasional, kebersamaan seluruh anak bangsa dan komponen bangsa, yang dipersatukan dalam semangat gotong royong menghadapi pandemi COVID-19.
Dia mengatakan, dengan perkembangan situasi pandemi saat ini dan penanganan dampak yang semakin kondusif, diharapkan pemulihan sosial dan ekonomi tahun 2023 akan semakin membaik.
"Masa Persidangan V akan berisikan sejumlah agenda strategis antara lain penuntasan pembahasan sejumlah RUU pada pembicaraan tingkat pertama, pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) untuk APBN Tahun Anggaran 2023," katanya pula.
Ia menilai, Pemerintah bersama DPR perlu mengantisipasi kebijakan dan ketahanan fisik pada tahun 2022 untuk merespons perkembangan perekonomian global yang membebani keuangan negara.
Menurut dia, tahun anggaran 2023 merupakan APBN yang akan diselenggarakan dalam konsolidasi fiskal, yaitu batas defisit kembali menjadi maksimum 3 persen dari PDB.
"Selama ini relaksasi defisit yang melebar digunakan untuk menangani dampak pandemi COVID-19. DPR RI dan Pemerintah harus terus mewaspadai berbagai tantangan besar yang dihadapi perekonomian Indonesia pada hari-hari ke depan," ujarnya lagi.
Dari sisi domestik, menurut Puan, dampak krisis pandemi COVID-19 masih meninggalkan "luka" bagi perekonomian, antara lain tingkat kemiskinan dan pengangguran masih belum kembali ke level sebelum pandemi.
Selain itu, menurut dia, terjadinya learning loss di kalangan pelajar dan dunia usaha yang belum pulih sepenuhnya. Dia menilai, tensi geopolitik Rusia dan Ukrania yang berkepanjangan berdampak pada peningkatan harga komoditas global yang turut mendorong risiko peningkatan inflasi di dalam negeri.
"Bahkan APBN Tahun Anggaran 2023 juga akan menanggung sejumlah beban keuangan negara yang diakibatkan oleh perkembangan dan dinamika perekonomian global, khususnya yang terkait dengan minyak bumi," katanya pula.
Dia menilai, dengan kondisi tersebut, maka kebijakan fiskal dalam mengoptimalkan ruang fiskal APBN 2023 yang tersedia untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan nasional perlu dirancang secara cermat, memprioritaskan penuntasan program strategis nasional yang sedang berjalan.
Dalam Masa Persidangan V, DPR akan memprioritaskan berbagai permasalahan yang menjadi perhatian di masyarakat, antara lain:
1. Permasalahan penyakit hepatitis akut yang sampai saat ini belum diketahui penyebabnya dan menyerang anak dengan rentang usia1-17 tahun;
2. Permasalahan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak;
3. Aturan pelonggaran aktivitas dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali;
4. Ketentuan penerapan pembelajaran tatap muka di sekolah berdasarkan level PPKM;
5. Langkah-langkah Pemerintah dalam menghadapi kenaikan kasus COVID-19 setelah masa mudik Lebaran;
6. Insiden kerusuhan di Expo Waena, Kota Jayapura;
7. Capaian Program Vaksinasi dan Booster COVID-19;
8. Pembahasan tahapan, program dan jadwal, penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memprioritaskan untuk menuntaskan pembahasan RUU yang saat ini berada dalam pembahasan Pembicaraan Tingkat I.
Masa Persidangan V DPR RI Tahun Sidang 2021–2022 akan dimulai sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 7 Juli 2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
Puan juga menyampaikan selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H kepada seluruh masyarakat dan anggota DPR RI yang baru selesai bertugas di daerah pemilihan masing-masing.
“Menjadi kebahagiaan kita semua, dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga, sanak saudara, dan masyarakat di daerahnya masing-masing, setelah 2 tahun ini Idul Fitri dirayakan secara terbatas,” kata Puan dalam pidato yang dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Sidang V, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Puan mengapresiasi Pemerintah, TNI, Polri, dan seluruh pihak yang telah bekerja dengan dedikasi yang tinggi, agar perjalanan mudik Idul Fitri tahun 2022 berjalan dengan baik.
Menurut dia, pelaksanaan mudik Idul Fitri dapat berjalan kondusif berkat gotong royong dan kerja bersama.
“Kerja bersama, gotong royong, yang telah kita lakukan memberikan dampak positif yang memperlihatkan kasus COVID-19 yang terus mengalami tren penurunan, vaksinasi yang terus meningkat, dan kegiatan sosial serta ekonomi masyarakat mulai kembali pulih secara bertahap,” ujarnya.
Hal itu, menurut dia, merupakan kekuatan nasional, kebersamaan seluruh anak bangsa dan komponen bangsa, yang dipersatukan dalam semangat gotong royong menghadapi pandemi COVID-19.
Dia mengatakan, dengan perkembangan situasi pandemi saat ini dan penanganan dampak yang semakin kondusif, diharapkan pemulihan sosial dan ekonomi tahun 2023 akan semakin membaik.
"Masa Persidangan V akan berisikan sejumlah agenda strategis antara lain penuntasan pembahasan sejumlah RUU pada pembicaraan tingkat pertama, pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) untuk APBN Tahun Anggaran 2023," katanya pula.
Ia menilai, Pemerintah bersama DPR perlu mengantisipasi kebijakan dan ketahanan fisik pada tahun 2022 untuk merespons perkembangan perekonomian global yang membebani keuangan negara.
Menurut dia, tahun anggaran 2023 merupakan APBN yang akan diselenggarakan dalam konsolidasi fiskal, yaitu batas defisit kembali menjadi maksimum 3 persen dari PDB.
"Selama ini relaksasi defisit yang melebar digunakan untuk menangani dampak pandemi COVID-19. DPR RI dan Pemerintah harus terus mewaspadai berbagai tantangan besar yang dihadapi perekonomian Indonesia pada hari-hari ke depan," ujarnya lagi.
Dari sisi domestik, menurut Puan, dampak krisis pandemi COVID-19 masih meninggalkan "luka" bagi perekonomian, antara lain tingkat kemiskinan dan pengangguran masih belum kembali ke level sebelum pandemi.
Selain itu, menurut dia, terjadinya learning loss di kalangan pelajar dan dunia usaha yang belum pulih sepenuhnya. Dia menilai, tensi geopolitik Rusia dan Ukrania yang berkepanjangan berdampak pada peningkatan harga komoditas global yang turut mendorong risiko peningkatan inflasi di dalam negeri.
"Bahkan APBN Tahun Anggaran 2023 juga akan menanggung sejumlah beban keuangan negara yang diakibatkan oleh perkembangan dan dinamika perekonomian global, khususnya yang terkait dengan minyak bumi," katanya pula.
Dia menilai, dengan kondisi tersebut, maka kebijakan fiskal dalam mengoptimalkan ruang fiskal APBN 2023 yang tersedia untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan nasional perlu dirancang secara cermat, memprioritaskan penuntasan program strategis nasional yang sedang berjalan.
Dalam Masa Persidangan V, DPR akan memprioritaskan berbagai permasalahan yang menjadi perhatian di masyarakat, antara lain:
1. Permasalahan penyakit hepatitis akut yang sampai saat ini belum diketahui penyebabnya dan menyerang anak dengan rentang usia1-17 tahun;
2. Permasalahan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak;
3. Aturan pelonggaran aktivitas dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali;
4. Ketentuan penerapan pembelajaran tatap muka di sekolah berdasarkan level PPKM;
5. Langkah-langkah Pemerintah dalam menghadapi kenaikan kasus COVID-19 setelah masa mudik Lebaran;
6. Insiden kerusuhan di Expo Waena, Kota Jayapura;
7. Capaian Program Vaksinasi dan Booster COVID-19;
8. Pembahasan tahapan, program dan jadwal, penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memprioritaskan untuk menuntaskan pembahasan RUU yang saat ini berada dalam pembahasan Pembicaraan Tingkat I.
Masa Persidangan V DPR RI Tahun Sidang 2021–2022 akan dimulai sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 7 Juli 2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022