Nashville, Tennessee (ANTARA GORONTALO) - Juri pada sebuah pengadilan di Nashville, Amerika Serikat, memenangkan gugatan 55 juta dolar AS atau sekitar Rp717,5 miliar yang diajukan perempuan bernama Erin Andrews yang mengadukan seorang lelaki yang menyewa kamar sebuah hotel di sebelah kamar yang ditempati perempuan ini dan pria itu diam-diam mereka Andrews selagi telanjang.

Tidak hanya mereka, pria itu juga menyebarkan hasil rekamannya ke Internet, sehingga tubuh telanjang Andrews ditonton jutaan orang di Internet.

Tidak hanya mewajibkan pria pengintip membayar denda itu, hotel di mana perekaman diam-diam itu terjadi juga diwajibkan untuk ikut menanggung denda yang harus dibayarkan si pria.

Pengadilan menyatakan 51 persen dari jumlah denda itu harus dibayarkan oleh pria itu, sedangkan sisanya mesti ditangguh dua perusahaan hotel atau sekitar 27 juta dolar AS.

Andrews, wartawati Fox Sports dan pengasuh acara "Dancing With the Stars" di ABC, menangis bahagia setelah mendengarkan keputusan dewan juri pengadilan.

Dia memeluk pengacara dan keluarganya yang terus mendukung dia di dalam pengadilan selama peradilan yang emosional itu.

Para juri mendengarkan langsung dari Andrews yang mengaku merasa direndahkan, malu dan terhina akibat depresi gara-gara video bugil itu yang sudah ditonton jutaan orang secara online.

Orang tua Andrews melukiskan video online putrinya itu telah meneror mereka dan anaknya itu kebingungan karena tidak mengetahui siapa yang merekamnya.

Pengadilan FBI kemudian berhasil menyingkapkan bahwa pria bernama Michael David Barrett telah merekam video itu di dua hotel di Nashville dan Columbus, Ohio, di mana Andrews pernah menginap. Pria ini lalu memposting online video itu, demikian Hollywood Reporter.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016